KOMISARIS PT SMS TERSANGKA KORUPSI DAPEN PUPUK KALTIM DIJEBLOSKAN KE RUTAN SALEMBA CABANG KEJAGUNG

oleh -635 views

JAKARTA (BOS)–Tim Jaksa Pidana khusus Kejaksaan Agung menjebloskan Komisaris PT Strategi Management Service (SMS) berinisial DB tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun PT Pupuk Kaltim 2011-2016 yang diduga merugikan negara Rp175 miliar ke jeruji besi Rumah Tahanan Salemba, Cabang Kejaksaan Agung.

“Yang bersangkutan ditahan 20 hari kedepan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksan Agung, Mukri di Kantornya, Jakarta, Selasa (04/12).

Mukri menjelaskan DB ditahan dengan alasan dikuatirkan akan mengulangi tindak pidana, mempengaruhi saksi dan merusak barang bukti yang dapat menghambat proses penyidikan.

“Dikuatirkan tersangka melarikan diri,” tegasnya.

Sementara itu, dari pantauan Di Gedung Bundar, tersangk usai menjalani pemeriksaan keluar dari ruang pemeriksaan langsung menggunakan rompi tahanan Kejaksaan Agung berwarna Pink.

Tidak ada sepatah katapun yang terlontar dari mulutnya. DIA bergegas menuju mobil tahanan yang telah menunggunya di Loby Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Tim penyidik telah menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun PT Pupuk Kaltim 2011-201. Penahanan dilakukan setalah para tersangka menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Lima orang tersangka yang ditahan yakni, Direktur Utama Dana Pensiun PT Pupuk Kaltim, Ezrina Aziz. Direktur Investasi Dapen PT Pupuk Kaltim berinisial ZB, Dirut PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo (DAJK) atau Komisaris PT Anugrah Prataman Internasional (API), ACK, Direktur PT Bukit Inn Resort (IBR), IBS dan DL Dirut PT API atau Komisaris PT DAJK.

Dalam kasus ini, penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik pada Jampidsus), Warih Sadono mengatakan penetapan tersangka berdasarkan bukti bukti kuat dugaan keterlibatan para tersangka dalam kasus ini. Salain itu, kata Warih, penetapan tersangka juga dari berbagai hasil pemeriksaan saksi–saksi.

Kasus ini berawal, Dana Pensiun PT. Pupuk Kalimantan Timur (DP-PKT) dengan PT. Anugerah Pratama Internasional (PT. API) dan PT. Strategis Management (PT. SMS) telah melakukan perjanjian penjualan dan pembelian kembali saham PT. Dwi Aneka Jaya Kemasindo (PT. DAJK) dan PT. Eurekaa Prima Jakarta (LCGP) yang dapat dikategorikan sebagai repurchase agreement (repo) dimana pembelian repo bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK-010/2008 tentang Investasi dana pensiun.

Bahwa akibat dari transaksi repo, Dana Pensiun PT. Pupuk Kalimantan Timur mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp. 229.883.141.293 (dua ratus dua puluh sembilan miliar delapan ratus delapan puluh tiga juta seratus empatpuluh satu ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah) yang tidak bisa dikembalikan oleh PT. Anugerah Pratama Internasional dan PT. Strategis Management (BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *