KEJARI BASEL TETAPKAN SEKDA BASEL TERSANGKA DUGAAN KORUPSI MAMIN ANGGARAN 2017

oleh -862 views

JAKARTA (BOS)–Tepat dihari anti korupsi Sedunia yang jatuh 9 Desember 2018, kejaksaan Negeri Bangka Selatan menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangka Selatan, Suwandi, A. KS, sebagai tersangka dugaan kasus Korupsi makan dan minum (Mamin) dalam pelaksanaan belanja kegiatan penguatan fungsi kesekretariatan dan administrasi perkantoran serta belanja makanan dan minuman kegiatan fasilitasi kelancaran pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2017.

“Beberapa waktu lalu Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-216/N.9.15/Fd.1/07/2018 tanggal 30 Juli 2018 dengan memerintahkan beberapa orang Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Bangka Selatan untuk melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan belanja dan minuman,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Safrianto Zuriat Putra, SH, MH, dalam keterangan resminya, Senin (10/12).

Menurut Safrianto, penetapan status tersangka terhadap Suwandi setelah tim penyidik berhasil
memperoleh alat-alat bukti berupa saksi, surat, ahli dan petunjuk sehingga dilakukan penetapan tersangka.

“Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-
1728/N.9.15/Fd.1/12/2018 tanggal 7 Desember 2018.,” katanya

Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-376/N.9.15/Fd.1/12/2018 tanggal 7 Desember 2018,”ujarnya.

Selain Suwandi, Safrianto juga mengatakan pihaknya menetapkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Selatan Dra. Endang Kristinawati, MM, sebagai tersangka kasus serupa.

“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-375/N.9.15/Fd.1/12/2018 tanggal 7 Desember 2018,”ucapnya.

Tidak hanya itu saja, Kejari Basel juga menetapkan, Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Selatan,Yusuf, A.Md sebagai tersangka.

Yusuf ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor : TAP-1724/N.9.15/Fd.1/12/2008 tanggal 7 Desember 2018 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-
374/N.9.15/Fd.1/12/2018 tanggal 7 Desember 2018.

Terkait kronologis kasus yang menjerat tiga tersangka tersebut, Safrianto menuturkan kasus dugaan Korupsi Mamin berawal dari adanya anggaran penguatan fungsi kesekretariatan dan administrasi perkantoran sebesar Rp.2.305.000.000,-, dengan realisasi anggaran sebesar Rp.2.186.215.500,-

Kemudian anggaran fasilitasi kelancaran pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp. 1.651.500.000 dengan realisasi anggaran Rp. 475.979.500,-..

Dari reasliasi kedua kegiatan tersebut (Rp. 1.651.500.000, + Rp. 475.979.500) maka keseluruhan realisasi anggaran Rp. 2.662.195.000,-

Kemudian, lanjutnya, setelah dipotong pajak restoran (pajak daerah), PPN, PPh pasal 23 Rp. 319.777.865, sehingga jumlah realisasi anggaran setelah dikurangi pajak Rp. 2.342.417.135,–

“Berdasarkan perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Ahli BPKP Perwakilan Kep. Bangka Belitung ditemukan adanya penyimpangan menimbulkan kerugiaan keungan negara
sebesar Rp. 1.683.570.735,- (satu milyar enam ratus delapan puluh tiga juta lima ratus tujuh
puluh ribu tujuh ratus tiga puluh lima rupiah).-,”bebernya.

Safrianto juga menambahkan berdasarkan hasil penyidikan diperoleh fakta adanya penyimpangan dalam pelaksanaan belanja dan minuman pada kegiatan penguatan fungsi kesekretariatan dan administrasi perkantoran serta belanja makanan dan minuman pada kegiatan fasilitasi kelancaran
pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka
Selatan Tahun Anggaran 2017.

“Penyimpangan terjadi dalam proses pengadaan dan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan oleh tersangka S, tersangka EK dan tersangka Y,”ketusnya

Para tersangka tersebut dalam pelaksanaan belanja dan minuman pada kegiatan penguatan fungsi kesekretariatan dan administrasi perkantoran serta belanja makanan dan minuman pada kegiatan fasilitasi kelancaran pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2017, melakukan mark up harga pembelian makanan dan minuman serta sebahagiannya fiktif/membuat pertanggungjawaban fiktif.

“Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp.1.683.570.735,-,”kata Safrianto

Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 2, pasal 3, pasal 9 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *