JAKARTA (BOS)–PT. Bumi Samudra Jedne (Sipoa Grup) kembali mengembalikan (refunds) uang milik 73 (tujuh puluh tiga) konsumen yang sempat memesan apertemen yang dijual oleh pengembang.
Sebelumnya, minggu lalu, Sipoa Group juga telah merefunds sebesar Rp. 2,7 milyar kepada 14 konsumen melalui Bank BCA Rungkut, Jl. Raya Kendangsari Industri No. 2, Kota Surabaya (10/1).
Mereka yang telah menerima dana refound dari Sipoa Group, antara lain, Dikky Setiawan, Khumayati, Satria Gunawan, Edy Soehartono, Edi Harsono Pratikno, Agung Nugroho, dan lain-lain.
“Melalui TB2, Sipoa Grup menanti permintaan dari konsumen lainnya yang menghendaki solusi cepat dalam bentuk cash dan pemberian hak tanggungan, yang akan diberikan tanpa ada pemotongan apapun”kata Sugeng Teguh Santoso, SH, kuasa hukum Sipoa Grup dalam keterangan tertulis, Senin (10/12)
Sugeng Teguh Santoso, SH mengatakan, hingga saat ini ada 125 orang konsumen yang telah menerima refunds. Sedangkan 200 orang konsumen lainya yang tergabung dalam TB2 sudah menerima jaminan refunds, berupa asset 7 bidang tanah milik persero senilai Rp. 40 milyar.
Sugeng menegaskan pemberian jaminan itu sejenis model hak tanggungan, berjangka waktu selama 6 (enam) bulan. Apabila dalam tempo 6 bulan Sipoa Grup gagal bayar, 200 orang konsumen tersebut dapat menjual aaset milik Sipoa Grup yang dijaminkan, dengan kuasa jual yang dimilikinya.
“Refunds untuk sisa seluruh konsumen bila ingin cepat lebih baik memakai role model TB2. Sipoa Grup memiliki asset jauh lebih dari cukup dibandingkan dengan total nilai kewajibannya dengan konsumen. Sipoa Grup lebih rela asset persero jatuh ke tangan konsumen dari pada dicaplok mafia” ujar Sugeng lagi.
Sugeng menduga terlunta-luntanya pelaksanaan refunds, karena selama ini ada oknum yang selalu merintangi itikad baik Sipoa Grup yang ingin mengembalikan uang konsumen. Baik melalui refunds tunai, maupun dengan memakai role model TB2. Rintangan itu datang dari oknum yang memiliki latar belakang memberikan pebantuan kejahatan kepada kelompok mafia yang ingin mencaplok asset Sipoa Grup. Oknum ini yang menghendaki penyelesaian masalah ditempuh melalui hukum pidana. Meskipun masalahnya sendiri adalah pekara yang masuk dalam ranah perdata.
Rintangan juga datang dari oknum yang berperan sebagai koordinator yang menerapkan pemotongan uang hingga mencapai 30% dari total uang refunds yang diterima konsumen. Padahal Sipoa Grup tidak memberlakukan adanya pemotongan.
”Inilah problemnya selama ini. Untuk menghindari adanya pemotongan, disarankan konsumen lebih baik berhubungan langsung dengan Sipoa Grup melalui TB2,”tukas Sugeng.
Jika dihitung secara keseluruhan, Sipoa Grup telah melunasi seluruh kewajiban refunds 87 orang konsumen, yang perkaranya mulai disidang di PN Surabaya (6/11/2018), dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan tersebut.
Seperti diketahui, beberapa waktu belakangan ini pers nasional dan Surabaya ramai menyorot kasus Budi Santoso dan. Ir. Klemens Sukarno Candra, bos Sipoa Grup yang menjadi korban praktek mafia hukum, yang melibatkan: oknum aparat penegak hukum, pengusaha hitam, oknum anggota DPR RI, oknum tokoh organisasi, dan oknum tokoh wartawan.
Budi Santoso, Ir. Klemens Sukarno Candra, dan Aris Birawa, dijadikan terdakwa dalam dua kali “episode”, dengan persangkaan melanggar pasal penggelapan dan penipuan dalam pelaporan pidana yang direkayasa, yang berlatar belakang pencaplokan asset Sipoa Grup milik kedua terdakwa, oleh kelompok yang diidentifikasi sebagai Konsorsium Mafia Surabaya.
Melalui bantuan oknum aparat penegak hukum, pada medio April 2018, Konsorsium Mafia Surabaya ini merencanakan perampasan asset perusahaan PT. Bumi Samudra Jedne (Sipoa Grup) milik para terdakwa senilai Rp. 687,1 milyar. Namun harga dibandrol sepihak oleh Konsorsium Mafia Surabaya hanya sebesar Rp. 150 milyar. Rencana kejahatan pencaplokan asset itu diwarnai adanya intimidasi selama Bos Sipoa Grup ini berada dalam tahanan. Bila permintaan itu tidak dipenuhi, melalui seorang pengacara yang direkomendasikan oknum penyidik, Budi Santoso dan
Ir. Klemens Sukarno Candra diancam akan ada 50 laporan polisi lagi bakal digulirkan. Karena pada episode pertama permintaan itu ditolak, praktek mafia hukum Episode Kedua pun digulirkan, dan kini dalam tahap awal persidangan di PN Surabaya (BAR)