JAKARTA (BOS)–Tiga tersangka korupsi anggaran belanja Makanan dan minuman (Mamin) untuk kegiatan penguatan fungsi kesekretariatan dan administrasi perkantoran, serta anggaran belanja Mamin pada kegiatan fasilitasi kelancaran tugas Bupati dan Wakil Bupati Bangka Selatan tahun 2017, harus menerima kenyataan pahit dijebloskan ke Rumah Tahanan ‘Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tua Tunu’, Pangkalpinang.
Ketiga tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dihari Antikorupsi Internasional adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Basel, Suwandi AKS, Kepala Bagian Umum (Kabag Umum) Dra Endang Krisnawati MM dan Bendahara Umum (Bendum) pengeluaran keuangan di kantor Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Basel, Yusuf
“Hari ini ketiga tersangka korupsi anggaran Mamin, resmi kita lakukan penahanan di Lapas Tua Tunu Pangkalpinang guna memperlancar jalannya proses hukum,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan, Safrianto Zuriat Putra, saat dihubungi wartawan, Kamis (13/12) siang.
Safrianto menjelaskan kasus dugaan Korupsi Mamin berawal dari adanya anggaran penguatan fungsi kesekretariatan dan administrasi perkantoran sebesar Rp.2.305.000.000,-, dengan realisasi anggaran sebesar Rp.2.186.215.500,-
Kemudian anggaran fasilitasi kelancaran pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp. 1.651.500.000 dengan realisasi anggaran Rp. 475.979.500,-..
Dari reasliasi kedua kegiatan tersebut (Rp. 1.651.500.000, + Rp. 475.979.500) maka keseluruhan realisasi anggaran Rp. 2.662.195.000,-
Kemudian, lanjutnya, setelah dipotong pajak restoran (pajak daerah), PPN, PPh pasal 23 Rp. 319.777.865, sehingga jumlah realisasi anggaran setelah dikurangi pajak Rp. 2.342.417.135,–
“Berdasarkan perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Ahli BPKP Perwakilan Kep. Bangka Belitung ditemukan adanya penyimpangan menimbulkan kerugiaan keungan negara
sebesar Rp. 1.683.570.735,- (satu milyar enam ratus delapan puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus tiga puluh lima rupiah).-,”bebernya.
Safrianto juga menambahkan berdasarkan hasil penyidikan diperoleh fakta adanya penyimpangan dalam pelaksanaan belanja dan minuman pada kegiatan penguatan fungsi kesekretariatan dan administrasi perkantoran serta belanja makanan dan minuman pada kegiatan fasilitasi kelancaran pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2017.
“Penyimpangan terjadi dalam proses pengadaan dan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan oleh tersangka S, tersangka EK dan tersangka Y,”ketusnya
Para tersangka tersebut dalam pelaksanaan belanja dan minuman pada kegiatan penguatan fungsi kesekretariatan dan administrasi perkantoran serta belanja makanan dan minuman pada kegiatan fasilitasi kelancaran pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2017, melakukan mark up harga pembelian makanan dan minuman serta sebahagiannya fiktif/membuat pertanggungjawaban fiktif.
“Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp.1.683.570.735,-,”kata Safrianto
Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 2, pasal 3, pasal 9 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (BAR)