LAGI, KEJARI JAKTIM SELAMATKAN UANG NEGARA

oleh -1,490 views

JAKARTA (BOS)–Untuk kesekian kalinya Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur berhasil menyelamatkan keuangan negara. Jika sebelumnya, Kejari Jaktim membantu Pemkot Jakarta Timur menagih penyediaan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang belum disediakan para pengembang senilai Rp 620 miliar.

Kali ini, Kejari Jaktim berhasil menyelamatkan keuangan negara senilaiRp 12,9 miliar terkait kewajiban PT Hotel Properti International kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Pembangunan Perumahan (persero).

“Kewajiban PT Hotel Properti International untuk pembayaran pekerjaan lanjutan struktur arsitek property pada proyek Hotel Salak,”kata Teuku Rahman, saat ditemui di kantornya, Rabu (26/12).

Pria yang pernah mengharumkan Kejaksaan Negeri Rengat lantaran meraih juara Shidakarya antar Kejari menegaskan pihaknya tidak segan-segan membantu pemerintah melakukan tugas, pokok dan fungsinya (Tupoksi) dalam pengembalian uang negara.

“Tupoksi itu tidak hanya pada bidang pidana umum (Pidum) dan pidana khusus (Pidsus), melainkan juga pada bidang perdata dan tata usaha negara (Datun). Nah, kali ini pada bidang Datun,”ucapnya.

Kali ini, PT Pembangunan Perumahan (persero) yang berkantor pusat di kawasan Jakarta Timur melakukan kerjasama dengan PT Hotel Properti International yang berdomisili di Jalan Salak, Bogor, Jawa Barat. Kerjasama itu terkait pada pekerjaan struktur arsitektur property Hotel Salak. Namun, proses pembayaran oleh PT Hotel Properti International kepada PT Pembangunan Perumahan (persero) mengalami kemacetan.

“Oleh karena itu PT Pembangunan Perumahan (PP) memberikan kuasa penuh kepada Kejari Jaktim untuk melakukan penagihan kepada PT Hotel International jumlah tagihan yang kita bantu dan selesaikan senilai sekitar Rp 13 miliar,”kata Teuku Rahman.

Teuku Rahman menambahkan pengembalian uang negara dilakukan dengan bertahap melalui proses pembayaran dengan kurun waktu selama setahun.

“Ya, sekarang sudah lunas. Awalnya dilakukan pembayaran sekitar Rp 6 miliar dan akhir tahun ini dilakukan pelunasan sekitar Rp 7 miliar,”pungkasnya.

Sebelumnya Teuku Rahman selaku kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur berhasil membantu Pemkot Jakarta Timur menagih penyediaan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang belum disediakan para pengembang di wilayah Jakarta Timur. fasos dan fasum yang belum diserahkan pengembang senilai Rp 620 miliar.

Atas prestasinya tersebut, Walikota Jakarta Timur memberi apresiasi terhadap kinerja jajaran Kejari Jaktim yang dipimpin Teuku Rahman. (BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *