JAKARTA (BOS)–Kejaksaan Agung kembali menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit Bank Mandiri Cabang Solo kepada PT Central Steel Indonesia (CSI).
“Selain itu, penyidik juga menetapkan korporasi PT CSI sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (3/1).
Mukri membeberkan keenam tersangka yang dimaksud berinisial, MAEP (mantan team leader Bank Mandiri Cabang Solo/selaku pengusul kredit ke PT CSI), HA (mantan senior credit risk manager RRM VII Semarang-floor Solo/selaku pengusul kredit ke PT CSI), ED (manager PT Bank Mandiri Cabang Solo/selaku komite kredit tingkat I), MSHM (selaku pejabat komite kredit tingkat I), SBR (regional commercial sales 2/selaku komite kredit tingkat II), dan MSP (selaku pejabat komite kredit tingkat II).
“Penetapan para tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap tersangka sebelumnya,”tukas Mukri
Atas perbuatannya para tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan AP (mantan relationship manager Bank Mandiri cabang CBC Solo) sebagai tersangka, menyusul disidangkannya dua tersangka lain dalam kasus ini.
Sebelumnya dua tersangka lain, yakni Mulyadi Supardi alias Hua Ping dan Erika Widiyanti Liong (mantan Direktur PT CSI) telah diadili dan sudah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Mulyadi dijatuhi hukuman lima tahun enam bulan penjara dan dikenai denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkam Erika Widiyanti Liong dihukum empat tahun penjara dan dikenai denda Rp 200 juta subsidier enam bulan kurungan.
Keduanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Karena kredit dari Bank Mandiri tidak digunakan untuk modal kerja perusahaan, melainkan dibagi-bagikan kepada para pemegang saham.
Dari hasil penghitungan sementara negara mengalami kerugian negara sebesar Rp201,176 miliar. Yakni para kredit, bunga dan denda Rp557,135 miliar dikurangi nilai aset PT CSI Rp355,959 miliar (BAR)