KEJAGUNG JEBLOSKAN PEGAWAI DIRJEN PAJAK KE RUTAN CIPINANG, JAKARTA TIMUR

oleh -356 views
Kapuspenkum Kejagung, Mukri

JAKARTA (BOS)– Tim Jaksa penyidik pada pidana khusus Kejaksaan Agung jebloskan Pegawai Negeri Sipil pada direktorat Jenderal pajak, PAW ke Rumah Tahanan(Rutan) kelas I Cipinang, Jakarta Timur terkait dugaan kasus menerima gratifikasi atau suap di KPP Semarang, Dirjen Pajak.

Penahanan terhadap PAW dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum melimpahkan tahap II berkas perkara dan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Tersangka PAW dijebloskan ke rumah tahanan negara kelas I Cipinang, Jakarta Timur, selama dua puluh hari terhitung mulai tanggal 14 Januari 2019 sampai dengan 2 februari 2019,” kata kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Mukri saat ditemui diruang kerjanya, Jakarta, Senin (14/01).

Kapuspenkum Kejagung menjelaskan, alasan penahanan terhadap PAW dilakukan dengan mempertimbangkan syarat objektif dan subjektif sesuai dalam ketentuan pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1) KUHAP dan (4) KUHAP.

Adapun isi pasal 21 ayat (1) menyatakan, “Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.”

“Tersangka diancam hukuman diatas lima tahun penjara dan dikuatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannnya,” tegas Mukri.

Atas perbuatannnya tersangka PAW dijerat pasal sangkaan yakni pasal 12 huruf a, b, B atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi

Seperti diketahui, PAW ditetapkan tersangka menyusul pengembangan kasus penjualan faktur pajak selama periode 2007-2013. Dalam kasus itu, penyidik telah menetapkan Jajun Junaedi selaku PNS KPP Jakarta Selatan dan Agoeng Pramoedya selaku Kasi KPP Jakarta Pusat sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu menyusul bukti-bukti yang ditemukan penyidik. Antara lain, uang yang disalurkan melalui pihak security perumahan, Office Boy (OB), PNS KPP Madya, tukang jahit dan keluarga tersangka (BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *