KAJARI JAKSEL : RATNA SARUMPAET TERSANGKA PENGANIAYAAN PALSU TETAP DIJEBLOSKAN KE RUTAN POLDA METRO JAYA

oleh -478 views

JAKARTA (BOS)–Setelah menjalani proses pemeriksaan berkas perkara dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya, Jaksa pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan langsung menjebloskan Ratna Sarumpaet (RS) tersangka kasus dugaan berita penganiayaan palsu atau Hoax ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Sebelumnya ibunda dari Atiqah Hasiholan ini juga ditahan ditempat yang sama oleh penyidik Polda Metro Jaya.

“Ya, RS (Ratna Sarumpaet-red) tetap ditahan di Rutan Polda Metro Jaya atas dasar kemanusiaan. Beliau sudah uzur, umurnya sudah diatas 70 tahun lebih. Makanya tetap ditahan disana,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Supardi didampingi Aspidum Kejati DKI Jakarta kepada wartawan usai menerima tahap II, berkas dan tersangka berikut barang bukti dari Polda Metro Jaya, Kamis (31/01).

Jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi ini menambahkan, selain faktor kemanusiaan (Kesehatan), penahanan RS di Polda Metro Jaya, dilakukan atas dasar permintaan keluarga yang bersangkutan.

“Ada permintaan dari pihak keluarga dengan alasan biar mempermudah memeriksa kesehatannya,”ujar Supardi.

Atas perbuatannya, Supardi mengatakan RS ditersangkakan melanggar pasal 28 ayat (3) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terkait bertambahnya tersangka lain, terkait berita Hoax, Supardi menegaskan hingga saat ini pelaku berita Hoax masih tunggal. Namun, Supardi meminta awak media untuk melihat langsung jalannya persidangan yang akan digelar pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Seperti diketahui kasus ini bermula pada 2 Oktober 2018 lalu sekitar pukul 15.00 WIB, satu tim dari unit 1 Subdit 4/Umum Ditreskrimum Polda Metro Jaya melaksanakan penyelidikan atas info berita penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet, aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) yang juga anggota tim sukses calon Presiden Prabowo Subianto saat itu, yang sudah tersebar di media sosial.

Dari hasil penyelidikan diperoleh fakta tertanggal dilaporkan penganiayaan (21 September 2018), ternyata Ratna Sarumpaet sedang melaksanakan operasi kecantikan di RS Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.

Sehingga berita penganiayaan tersebut dapat disimpulkan berita bohong dan apabila disebarkan atau disiarkan dapat menimbulkan kebencian atau keonaran di masyarakat. (BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *