
“Terpidana Apin ditangkap Tim Tabur 31.1 Kejaksaan saat berada di Apartemen Central Park, Tower Adaline, Jakarta Barat, sekitar pukul 14.50 Wib pada Rabu (6/2),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung),Dr Mukri, saat ditemui dikantornya, jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, kamis (07/02/).
Mantan wakil kepala Kejaksaan Tingggi Djogjakarta ini menjelaskan Apin ditangkap berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1218K/Pid.Sus/ 2018 yang menghukumnya empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan. Selain itu, divonis hukuman badan selama empat tahun, Apin juga diharuskan membayar uang penggganti sebesar Rp2,756 miliar.
Dengan ditangkapnya terpidana Hari Liewarnata yang merupakan wiraswasta maka hingga awal Februari 2019 sudah sembilan buronan berhasil ditangkap. (BAR)