Kejagung Buru Eks Bupati Lamtim Terpidana Korupsi APBD Rp 119 Miliar

oleh -538 views

JAKARTA (BOS)— Kejaksaan Agung terus memburu keberadaan eks Bupati Lampung Timur, Sartono. Pasalnya, hingga kini pria yang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara terkait kasus korupsi APBD sebesar Rp119 miliar yang hingga saat ini masih belum belum diketahui keberadaanya

“Kita masih terus cari sampai ketemu. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, nanti (kalau sudah tertangkap-red) kita kabari,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Adi Toegarisman kepada wartawan, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (13/02).

Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen ini menyarankan sang bupati agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri. “Sebaiknya menyerahkan diri saja, tidak Ada tempat yang aman. Kita pasti akan mencarinya,”ujar Adi.

Sementara itu, terkait aset milik terpidana yang buron tersebut, Adi menegaskan, pihaknya telah menyita seluruh aset milik Sartono. Antara lain rumah seharga Rp13 miliar lebih dan 24 properti lainnya.

“Kalau asetnya sudah berhasil kita sita, tapi dia (terpidana Sartono-red) belum menjalani hukumannya. Jadi untuk pencariannya masih dalam proses, tunggu saja lah, pasti dia akan ketangkap,” pungkasnya

Seperti diketahui eks Bupati Lampung Timur periode 2005 – 2010, Sartono dijatuhi pidana selama 15 tahun dan denda sebesa Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10.586.575.000

Kasasi tersebut diajukan oleh jaksa penuntut umum, setelah Pengadilan Tanjung Karang, Lampung membebaskan dari segala tuntutan hukum.

Putusan dijatuhkan secara bulat oleh majelis kasasi yang diketuai Djoko Sarwoko beranggotakan Prof Komariah E Sapardjaja, Krisna Harahap, Leopold Hutagalung, dan MS Lumme.

Adapun alasan majelis hakim kasasi menjatuhi hukuman kepada terdakwa, karena Sartono menjaminkan uang kas daerah kepada bank yang tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang mengakibatkan pembangunan tidak berjalan lancar. Sebab, uang pembangunan itu mengendap di bank yang sudah dibekukan. Selain itu, terdakwa menerima bunga bank sebesar Rp10,586 miliar.

Sementara itu terpidana lain dalam kasus ini, Sugiarto Wijaya alias Alay berhasil ditangkap tim intelejen Kejati Bali bersama tim Kejagung, di kawasan wisata Bali pada awal pekan kemaren.

Terpidana yang merupakan Komisaris Utama PT Tripanca Group itu dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Setelah ditangkap, terpidana langsung diekskusi Kejati Lampung dan menjalani hukumannya di Lapas Lampung. (BAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *