JAKARTA (BOS)–Dalam waktu dekat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan segera melimpahkan berkas kasus dugaan pengadaan makan dan minum (mamin) pada pos anggaran fasilitas kegiatan bupati dan wakil bupati tahun 2017 dengan dugaan kerugian Rp 1,6 miliar ke Pengadilan.
“Ditargetkan berkas perkara rampung awal Maret 2019 dan selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pangkal Pinang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Selatan, Safrianto Zuriat Putra saat dihubungi wartawan, kemarin.
Menurut mantan Kadiepidsus Kejari Jakarta Selatan, dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiganya yakni, Sekretaris Daerah (Sekda), Suwandi, Endang Kristinawati (Kabag Umum) dan Yusuf (Bendagara Pengeluaran).
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan langsung menjebloskannya ke rutan Tua Tunu, Pangkal Pinang.
“Ketiga tersangka tetap berstatus tahanan kejaksaan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan masuk pengadilan.
Penahanan tersebut telah berlangsung selama 72 hari sejak ketiganya dijebloskan 13 Desember 2018,”ujar Safri.
Terkait dikabulkan permohonan penanguhan penahanan yang diajukan para tersangka, Safri memastikan pihaknya tidak pernah menerima permohonan penangguhan dari para tersangka.
“Kejari Basel tidak pernah menerima permohonan penangguhan penahanan dari para tersangka perkara mamin. Saat ini, masih menjadi tahanan jaksa penyidik,”pungkasnya (REN)