JAKARTA (BOS)–Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan para saksi terkait kasus dugaan penganiayaan palsu atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet. Pasalnya majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Ratna Sarumpaet.
“Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan JPU (jaksa penuntut umum) seluruhnya,”kata Ketua Majelis Hakim Joni saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (19/03).
Menurut majelis Hakim, ditolaknya eksepsi kubu terdakwa lantaran surat dakwaan yang disusun JPU dibuat secara cermat, jelas, dan lengkap.
“Saya minta kepada penuntut umum untuk memasukkan pembuktiannya dengan menghadirkan saksi-saksi dan bukti-bukti lainnya,”pungkasnya
Seperti diketahui kasus ini bermula pada 2 Oktober 2018 lalu sekitar pukul 15.00 WIB, satu tim dari unit 1 Subdit 4/Umum Ditreskrimum Polda Metro Jaya melaksanakan penyelidikan atas info berita penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet, aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) yang juga anggota tim sukses calon Presiden Prabowo Subianto saat itu, yang sudah tersebar di media sosial.
Dari hasil penyelidikan diperoleh fakta tertanggal dilaporkan penganiayaan (21 September 2018), ternyata Ratna Sarumpaet sedang melaksanakan operasi kecantikan di RS Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.
Sehingga berita penganiayaan tersebut dapat disimpulkan berita bohong dan apabila disebarkan atau disiarkan dapat menimbulkan kebencian atau keonaran di masyarakat.
Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE (BAS)