DUKUNG KEBIJAKAN PEMERINTAH, KEJAGUNG TERAPKAN SPDP ONLINE

oleh -497 views

“Kami suga menerapkan SPDP secara online diseluruh Kejaksaan. SPDP tersebut kami kirimkan ke Sekretariat Aksi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Termasuk dari proses perkembangan hingga tahap penuntutan dan eksekusi,”kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Adi Toegarisman

JAKARTA (BOS)—Dukung kebijakan pemerintah dalam transparansi penanganan perkara tindak pidana korupsi, Kejaksaan siap menerapkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan secara Online (SPDP Online). Sebagaimana Peraturan Presiden (Pepres) No 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan korupsi yang mengedepankan transparansi dalam penanganan suatu perkara tindak pidana korupsi di Indonesia.

“Kami sudah menerapkan SPDP secara online diseluruh Kejaksaan. SPDP tersebut kami kirimkan ke Sekretariat Aksi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Termasuk dari proses perkembangan hingga tahap penuntutan dan eksekusi,”kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Adi Toegarisman, di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung,  Jakarta, Selasa (09/04)

Mantan Kepala Kejaksaan tinggi DKI Jakarta ini menegaskan, untuk menopang pengunaan SPDP online, diseluruh Indonesia Kejaksaan telah memiliki akun yang bisa mengakses ke Sekretariat Aksi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di KPK.

“Seluruh Kejaksaan telah memiliki akun yang bisa berhubungan secara langsung ke Sekretariat Aksi Bersama Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi saat melakukkan penyidikan tindak pidana korupsi, SPDP ,”beber Adi.

Jampidsus juga mengungkapkan, kebijakan-kebijakan teknis pengendalian perkara, yang pada akhirnya seluruh kejaksaan punya pemahaman yang sama yaitu penuntutan yang bermuara pada keadilan.

“Tinggal kami tuangkan kedalam Surat Edaran Jaksa Agung,”ujar Adi

Selain itu Adi mengatakan dengan adanya kebijakan tersebut, mau tidak mau, penegak hukum harus mulai berbenah diri dan meningkatkan profesionalismenya dalam menegakkan hukum di Indonesia.

“Yang menjadi sasaran adalah penegak hukum. Artinya penegak hukum itu ya penegak hukum yang profesional, teknisnya memadai dan integritasnya harus baik,” pungkasnya (BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *