HUKUMAN INKRACH KPK EKSEKUSI ANGGOTA DPRDSU KE TANJUNG GUSTA MEDAN

oleh -780 views

JAKARTA (BOS)—Pasca hukuman berkekuatan tetap alias inkrach, Jaksa ekskutor dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengeksekusi anggota DPRD Sumatera Utara, Analisman Zalukhu dari Rumah tahanan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur ke Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara. Eksekusi tersebut dilakukan setelah hukuman berkekuatan tetap alias Inkrach.

“Ya, kemarin (Kamis), terpidana Analisman Zalukhu, anggota DPRD Sumut telah dieksekusi dari Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur ke Lapas Tanjung Gusta, Medan Sumatera Utara,”kata Juru bicara KPK, Febri beberapa waktu yang silam.

Febri menegaskan eksekusi terhadap Analisman Zalukhu dilakukan setelah majelis hakim memvonis 4 tahun penjara sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,”ujar Febri

Analisman dihukum penjara selama 4 tahun penjara dan juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 400 juta. “Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi,”kata Muhammad Siradj selaku ketua majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (08/04).

Selain diganjar hukuman badan, hakim juga mencabut hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik diminta berlaku selama tiga tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Hakim menyatakan Analisman terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Seperti diketahui dalam perkara ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut lainnya sebagai tersangka. KPK mensinyalir puluhan anggota DPRD Sumatera Utara menerima duit suap dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Suap dilakukan untuk melancarkan pembahasan APBD dan persetujuan laporan pertanggungjawaban APBD 2012-2014.

Suap diberikan guna membatalkan pengajuan hak interpelasi anggota DPRD Sumatera Utara pada 2015. KPK mencatat total duit Gatot yang mengalir ke mereka mencapai Rp 61 miliar. Setiap anggota diduga menerima jatah Rp 300-350 juta (BAS)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *