KEJATI SULUT JEBLOSKAN 2 TERSANGKA KASUS DUGAAN KORUPSI KUR BRI

oleh -741 views

JAKARTA (BOS)-Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi pemberian Kredit Program KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan Non KUR Tahun 2016-2017 pada Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Boulevard Manado, Account Officer BRI, SJT alias AYA dan tersangka AHP alias Midun selaku pihak ke tiga (brokoer/prantara) harus menerima kenyataan pahit lantaran keduanya langsung dijebloskan Tim Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara ke Rumah Tahanan (Rutan) terhitung 20 Hari kedepan.

“Tersangka SJT alias AYA selaku Account Officer ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-951/R.1/Fd.1/07/2019 tanggal 2 Juli 2019,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, DR Mukri di kantornya, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Selasa (02/07).

Kapuspenkum Kejagung menegaskan saat menjabat sebagai Account Officer, tersangka telah memprakarsai kredit bermasalah/ fiktif dengan kewenagannya melakukan persetujuan atas kredit yang diajukan dengan persyaratan palsu.

Sementara AHP alias Midun selaku Pihak ke tiga (broker/ Perantara) ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-952/R.1/Fd.1/07/2019 tanggal 2 Juli 2019 karena telah melakukan pengajuan Kredit bermasalah atau fiktif dengan membuat persyaratan palsu.

Atas perbuatan para tersangka tersebut, penyaluran Kredit Pangan Non KUR dan Kredit KUR RITEL pada tahun 2016-2017 ditemukan tidak terbayarkannya angsuran kredit terhadap beberapa debitur yang menggunakan syarat kredit palsu atau tidak sesuai dengan Usaha yang ada kemudian menjadi kredit macet. Hingga April 2018 terdapat kerugian negara Rp. 4.543.033.604.- (empat milyar limaratus empat puluh tiga juta tiga puluih tiga ribu enam ratus empat rupiah).- .

Pasal yang disangkakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9 dan Pasal 11 dan Pasal 18 ayat (1), (2), (3), No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP. (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *