PELARIAN BURONAN KASUS PENIPUAN BILYET BERAKHIR DI APOTIK

oleh -772 views
JAKARTA (SIB)–Pelarian terpidana buronan kasus penipuan Bilyet Giro (BG) senilai Rp 400.000.000, Nanang Fauzi akhirnya berakhir. Nanang ditangkap Tim Inteljen Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) saat berada di Apotik Dahlia Mataram, Kamis (11/07).
“Terpidana Nanang Fauzi ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) saat berada di Apotik Dahlia Mataram yang dijadikan tempat persembunyian terpidana, Kamis  (11/7),”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, DR Mukri di kantornya, Jl Sultna Hasanudin, Jakarta Selatan, Kamis (11/7).
Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tingggi Djogjakarta ini menjelaskan dalam persidangan tingkat pertama terpidana Nanang Fauzi diputus bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan sesuai pasal 263 ayat (2) KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 2 tahun. Tak terima putusan hakim, terpidana langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Namun hasilnya hakim menguatkan putusan PN. lkecewa putusan hakim terpidana kembali mengajukan upaya hukum Kasasi dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 95/PID/2016 tanggal 21 Desember 2016 menyatakan terpidana tetap terbukti bersalah dengan penjara selama 1 (satu) tahun.
“Saat ini terpidana langsung dibawa menuju Rutan Kelas I Mataram untuk menjalani masa hukumannya,”pungkasnya (BAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *