TELUSURI DUGAAN KORUPSI PEMBANGUNAN JALAN, KEJAGUNG GARAP KADIS PU GORONTALO

oleh -530 views

JAKARTA (BOS)–Telusuri dugaan kasus korupsi pembangunan ruas jalan Tenilo-Pilolodaa-ILuta kota Gorontalo, tahun anggaran 2017 dengan pagu sebesar Rp. 12.600.000.00, tim Jaksa penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung, periksa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Gorontalo, Hendry F. Djuuna sebagai saksi

“Yang bersangkutan telah kami mintai keterangannya sebagai saksi terkait dugaan kasus pembangunan jalan ruas Tenilo-Pilolodaa-ILuta kota Gorontalo,”kata kepala pusat penerangan hukum kejaksaan agung, DR Mukri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/08).

Mantan wakil Kepala Kejaksaan tinggi Djogjakarta ini menjelaskan Hendry diperiksa kapasitasnya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terkait dengan kewenangan dan tanggungjawabnya dalam pengelolaan anggaran pembangunan ruas jalan Tenilo-Pilolodaa-ILuta di Kota Gorontalo tahun 2017.

Selain Hendry, tim penyudik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga pemilik dan pejabat PT Cahata Timur Sinandha. Mereka antara lain, Pemilik PT. Cahaya Timur Sinandha, Liem Hamzah Habibie.

“Liem Habibie diperiksa terkait dengan pelaksanaan pekerjaan pembangunan ruas jalan Tenilo-Pilolodaa-ILuta di Kota Gorontalo tahun 2017,”ujar Mukri.

Tim penyidik juga memeriksa Direktur PT. Cahaya Timur Sinandha, Meyke Meyti Sumampouw. Yang bersangkutan diperiksa terkait dengan pelaksanaan pekerjaan pembangunan ruas jalan Tenilo-Pilolodaa-ILuta di Kota Gorontalo tahun 2017.

Sementara Ervina Hunowo selaku Bagian Keuangan PT. Cahaya Timur Sinandha, diperiksa terkait dengan pelaksanaan pekerjaan pembangunan ruas jalan Tenilo-Pilolodaa-ILuta di Kota Gorontalo tahun 2017.

Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Djogjakarta ini menjelaskan dalam kasus dugaan korupsi ini, pada tahun 2017 Pemerintah Provinsi Gorontalo melakukan pekerjaan pembangunan ruas jalan Tenilo-Pilolodaa-ILuta di Kota Gorontalo dan peningkatan jalan Duhiyadaa-Imbodu dengan sumber dana APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2017 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 12.600.000.000,- (dua belas milyar enam ratus juta rupiah), dimana dalam pelaksanaan pembangunan ruas jalan tersebut.

“Diduga terjadi penyimpangan dengan tidak mempedomani ketentuan pengadaan barang/ jasa Pemerintah,”pungkasnya.

Mukri menambahkan hingga saat ini Kejagung belum menetapkan tersangka. Lantaran masih terus mengusut kasus tersebut secara intensitas (bar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *