USUT KORUPSI PENGADAAN OBAT AIDS, KEJAGUNG PERIKSA 4 PEJABAT KEMENKES

oleh -1,088 views

JAKARTA (BOS)–Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap mantan pejabat Kemeterian Kesehatan terkait dugaan kasus korupsi pengadaan Obat, Vaksin, dan Perbekalan Kesehatan atau Penyediaan Obat Aids dan PMS Tahap I pada Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2016, Kejaksaan Agung.

Sehari sebelumnya, tim penyidik Pidana Khusus Kejagung telah memeriksa Dra Maura Linda Sitanggang, Ph.d diperiksa sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi penggadaan alat-alat kesehatan atau obat AIDS.

Kali ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, DR Mukri mengungkapkan tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap 4 orang pejabat di Kemenkes.

Mereka adalah, mantan Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML), kemenkes RI periode tahun 2016, Dr. Windra Woworuntu, staf Subdit HIV/AIDS dan Penyakit Infeksi Manular Seksual Kemenkes RI, Dr. Hariadi Wisnu Wardana, Kasubdit Perencanaan dan Penilaian Ketersediaan di Kemenkes RI atau selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Dra. Nadirah Rahim, Apt.,M.Kes dan Dra. Sadiah, Apt.,M.Kes, mantan Kasubdit pengendalian harga dan pengaturan pengadaan Kemenkes RI periode tahun 2016.

Menurut Mukri, saksi Dr. Windra Woworuntu diperiksa terkait dengan kebutuhan obat untuk penyakit Aids dan PMS di Kementerian Kesehatan tahun 2016.2. Selanjutnya, saksi Dr. Hariadi Wisnu Wardana diperiksa terkait dengan kebutuhan obat untuk penyakit Aids dan PMS diKementerian Kesehatan tahun 2016.3.

Begitupula dengan saksi Dra. Nadirah Rahim, Apt.,M.Kes diperiksa kapasitasnya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait dengan kontrak pengadaan obat Aids dan PMS, pelaksanaan kegiatan pengadaan obat Aids dan PMS, penggunaan anggaran dalam pengadaan obat Aids dan PMS di Kementerian Kesehatan.

‘”Saksi Dra. Sadiah, Apt.,M.Kes diperiksa terkait dengan penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) dalam pengadaan obat Aids dan PMS di Kementerian Kesehatan.
saat ditemui diruang kerjanya, Jakarta Selatan, Selasa (21/08).

Seperti diketahui dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, dimana pada Tahun 2016 Direktorat Tata Kelola Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan pada Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI dengan dana yang bersumber dari APBN telah melaksanakan pengadaan obat, vaksin, dan perbekalan kesehatan (penyediaan obat untuk penyakit AIDS dan PMS) Tahap I dan selaku penyedia barang yaitu, PT. Kimia Farma Trading & Distribution dengan nilai kontrak sebesar Rp. 211.649.987.736,-.

Pengadaan tersebut dilaksanakan dengan mekanisme pelelangan umum, kemudian dalam pelaksanaannya pengadaan obat AIDS dan PMS tersebut diduga terjadi penyimpangan dengan tidak mempedomani peraturan-peraturan pengadaan barang atau jasa pemerintah (REN)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *