MAKI DESAK TP4P DAN TP4D KEJAKSAAN DIBUBARKAN

oleh -998 views

JAKARTA (BOS)– Organisasi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta keberadaan Tim pengawal pengaman pemerintah dan pembangunan (TP4) Pusat maupun yang daerah (TP4D) Kejaksaan agar dibubarkan. Alasannya, keberadaan TP4 dan TP4P lebih banyak mendatangkan keburukan daripada kebaikan.

Sebelumnya, jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta yang juga anggota Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D), Eka Safitra (ESF) ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terekait dugaan menerima suap dari pemenang proyek pembangunan. Eka Safitra (ESF) dan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana (GYA) langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Mencermati keberadaan dan kinerja Tim pengawal pengaman pemerintah dan pembangunan (TP4) Pusat maupun yang daerah (TP4D) maka MAKI tiba saatnya untuk menyuarakan bubarkan TP4 karena lebih banyak mendatangkan keburukan daripada kebaikan,”kata kordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangan resminya yang diterima, Kamis (22/08)

Boyamin Saiman menegaskan tugas pokok institusi Kejaksaan adalah menuntut perkara pidana termasuk korupsi sehingga denga masuk suatu kegiatan pemerintah termasuk tender proyek maka hal ini jelas akan konflik kepentingan karena tender proyek berpotensi korupsi.

“Disisi lain juga bertentangan denga UU Kejaksaan,” ujar Boyamin.

Dalam prakteknya, kata Boyamin, TP4 Pusat dan TP4D tidak mampu mencegah korupsi sejak dini karena nyatanya masih banyak korupsi meskipun sudah ada TP4. Lebih parahnya, lanjut Boyamin, terdapat oknum oknum kejaksaan nakal yang justru meminta bagian proyek dengan cara menyodorkan pemborong, memeras atau gratifikasi dalam kegiatan pengawalan proyek pemerintah.

Menurut Boyamin, dari catatan MAKI kasus OTT Jogja Solo oleh KPK adalah kasus ketiga yang dicatat MAKI adanya dugaan nakal oknum Jaksa di TP4D.

Sebelumnya di Bali terdapat oknum pejabat Kejaksaan Negeri yang melakukan pemerasan kepada pemborong dengan nilai antara Rp100 juta hingga Rp300 juta.
“meminta uang 50 juta kepada Kepala Desa dan mengajak temannya untuk ikut pengadaan buku perpustakaan Desa dengan keuntungan 35%,” jelasnya.

Lalu di Jawa Tengah terdapat oknum pejabat Kejaksaan Negeri yang justru bermain main, hampir sama dengan di Bali dan kini oknum tersebut sudah dipecat dari jabatannya.

“Untuk itu sekali lagi Kami meminta Kejagung utk bubarkan TP4 Pusat maupun Daerah dan fokus pada tindakan pemberantasan korupsi. Jangan sampai kesibukan TP4 menjadikan alasan kendor berantas korupsi,” pungkasnya (BAS)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *