MAKI DESAK TP4P DIBUBARKAN, JAN SAMUEL MARINGKA : JANGAN MENGENERALISIR

oleh -734 views
Jaksa Agung Muda Inteljen Kejaksaan Agung, DR Jan Samuel Maringka

JAKARTA (BOS)–Jaksa Agung Muda Bidang Inteljen Kejaksaan Agung, Dr Jan Samuel Maringka meminta semua pihak agar jangan mengeneralisir kasus yang menjerat jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta yang juga anggota Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D), Eka Safitra (ESF) sebagai tersangka dugaan menerima suap dari pemenang proyek pembangunan dengan keberadaan TP4D Kejaksaan.

Sebelumnya Kordinator Organisasi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendesak agar keberadaan TP4P dan TP4D, segera dibubarkan pasca Eka Safitra ditetapkan sebagai tersangka.

“Mencermati keberadaan dan kinerja Tim pengawal pengaman pemerintah dan pembangunan (TP4) Pusat maupun yang daerah (TP4D) maka MAKI tiba saatnya untuk menyuarakan bubarkan TP4 karena lebih banyak mendatangkan keburukan daripada kebaikan,”kata kordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangan resminya yang diterima, Kamis (22/08)

Terkait statment MAKI, Jaksa Agung Muda Bidang Inteljen Kejakasaan Agung, Dr Jan S. Maringka, meminta semua pihak untuk tidak mengeneralisir tindakan SSL terhadap keberadan TP4 tersebut. Alasannya, tindakan SSL murni dilakukan secara pribadi. Sementara keberadaan TP4P dan TP4D dibentuk sebagai respon Kejaksaan dalam mendukung program Pemerintah di bidang Pembangunan Nasional.

“Keberadaan TP4 dibentuk sebagai respon Kejaksaan dalam mendukung program Pemerintah di bidang Pembangunan Nasional, sejalan dengan komitmen Presiden Joko Widodo dalam mengedepankan upaya pencegahan sebagai strategi pemberantasan korupsi. Dalam hal ini, penegakan Hukum tidak dapat disamakan dengan Industri yang keberhasilannya semata-mata diukur dari tingkat penanganan perkara. Penegakan Hukum justru dikatakan berhasil, apabila mampu menekan tingkat kejahatan dan meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat,”kata Jan samuel Maringka, Rabu (21/08) kemarin.

Menurutnya, sejak TP4 dibentuk pada tahun 2015 dan mulai efektif bekerja sejak tahun 2016 ternyata memperoleh tanggapan positif dari pemerintah dan pelaku pembangunan. Hal ini antara lain, dibuktikan dari antusiasme instansi/BUMN/BUMD yang mengajukan permohonan untuk memperoleh pengawalan dan pengamanan TP4 dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaannya.

Sebagai Bukti, lanjutnya, pada tahun 2016, pengawalan dan pengamanan yang dilakukan oleh TP4 mencapai 1.903 kegiatan dengan total anggaran sebesar Rp. 109,6 Trilyun.

Di tahun 2017, kegiatan pengawalan dan pengamanan TP4 meningkat 5 kali lipat menjadi 10.270 kegiatan dengan total anggaran mencapai Rp 977 trilyun atau meningkat 8 kali lipat dari tahun 2016. Pada tahun 2018 jumlah pekerjaan yang dilakukan pengawalan dan pengamanan oleh TP4 sebanyak 5.032 kegiatan dengan total anggaran sebesar Rp. 605,3 Trilyun.

Memasuki empat tahun kehadiran TP4, Tim ini baik di tingkat pusat maupun daerah terus memperoleh tanggapan positif dari pemerintah dan pelaku pembangunan. Kegiatan TP4 pada Semester I tahun 2019 sebanyak 1.898 proyek pekerjaan dengan anggaran senilai Rp. 94.596.451.626.553,-

“Sinergi dengan penyelenggara pemerintahan dan pembangunan juga ditunjukkan dari berbagai Kementerian/Lembaga/BUMN yang telah menjalin kerja sama dengan TP4. Kondisi di atas menunjukkan bahwa adanya kebutuhan nyata akan sinergi antara penyelenggara pemerintahan dan pembangunan dengan aparatur penegak hukum untuk bersama-sama mengawal pembangunan nasional sehingga dapat dilaksanakan secara tepat mutu, tepat waktu dan tepat sasaran,”tegas Jan Maringka.

Meski demikian, Jan Maringka mengingatkan seluruh jaksa yang tergabung dalam TP4 agar tidak menyalahgunakan kewengannya. “Penegak hukum diharapkan tidak lagi berada di ujung menunggu terjadinya pelanggaran namun aktif berjalan bersama untuk menekan potensi penyimpangan sedari awal pelaksanaan kegiatan,”tukasnya.

Sebagaimana yang dikemukakan Jaksa Agung RI H.M. Prasetyo dalam berbagai kesempatan telah menegaskan tidak akan mentolerir dan akan menindak tegas apabila ditemukan oknum Jaksa yang mencoba merusak kepercayaan masyarakat terhadap TP4 demi keuntungan pribadi.

“Untuk itu, peristiwa Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada tanggal 19 Agustus 2019 terhadap oknum Jaksa Anggota TP4 kiranya dapat menjadi momentum untuk melakukan refleksi dan penguatan pengawasan melekat oleh jajaran Kejaksaan. Secara internal Kejaksaan juga akan melakukan proses pemeriksaan adanya indikasi pelanggaran Kode Etik Jaksa terhadap kedua Jaksa dimaksud serta para pihak yang terkait,”pungkas Jan Maringka.

Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta atau anggota Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D), Eka Safitra (ESF) dan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana (GYA) sebagai tersangka. KPK pun langsung memeriksa keduanya, hasil pengembangan terungkap, jaksa SSL terlibat dalam kasus tersebut. (BAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *