JAKARTA (BOS)–Kejaksaan Agung secara intensif terus mengusut dugaan kasus korupsi di PT Bank Tabungan Negara (BTN) terkait pemberian Kredit Yasa Griya (KYG) oleh Bank BTN cabang Gresik kepada debitur PT Graha Permata Wahana dan Novasi kepada PT Nugraha Alam Prima serta PT Lintang Jaya Property.
Teranyar, Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengorek keterangan, staf Asset Management Division BTN Cabang Semarang, Fadly Habibie sebagai saksi.
“Kemarin, tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi M. Fadly Habibie (Staf Asset Management Division BTN Cabang Semarang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, DR Mukri di Jakarta, Selasa (27/08).
Kapuspen Kejagung menjelaskan saksi M. Fadly Habibie diperiksa terkait dengan proses administrasi pencairan kredit yang diajukan oleh PT. Tiara Fatuba.
“Yang bersangkutan ditanya terkait proses administrasi pencairan kredit,”pungkasnya.
Menurut Kapuspenkum Kejagung yang dekat dengan wartawan ini menambahkan pihaknya telah memeriksa puluhan saksi, baik pihak swasta maupun dari BTN sendiri terkait pemberian kredit yang bermasalah tersebut.
Kapuspenkum menegaskan pemeriksaan tersebut, sambungnya, dilakukan guna mencari siapa pihak yang paling bertanggungjawab dalam pemberian kredit yang menimbulkan dugaan kerugian negara ini untuk dijadikan tersangka. Namun, hingga saat ini belum satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pemberian kredit bermasalah tersebut.
“Nanti akan diinformasikan jika sudah ada tersangkanya,” pungkasnya
Seperti diketahui perkara dugaan tindak pidana korupsi itu, berawal pada bulan April 2019 di kantor PT BTN Cabang Semarang yang telah memberikan fasilitas Kredit Yasa Griya (KYG) kepada PT Tiara Fatuba sebesar Rp15,2 miliar yang prosedur pemberian kreditnya dilakukan secara melawan hukum tidak sesuai dengan Surat Edaran Direksi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., sehingga mengakibatkan kredit macet sebesar Rp11,9 miliar.
Selanjutnya pada bulan Desember 2015, Asset Management Division (AMD) kantor Pusat BTN melakukan novasi (pembaharuan utang) kepada PT Nugra Alam Prima (NAP) dengan nilai plafon Rp20 miliar dan tanpa ada tambahan agunan sehingga menyebabkan kredit macet kembali terjadi sebesar Rp15,6 miliar.
Kemudian, pada bulan November 2016, AMD kantor Pusat BTN kembali melakukan novasi (pembaharuan hutang) secara sepihak dari PT. NAP kepada PT Lintang Jaya Property yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tanpa ada tambahan agunan kembali dengan plafon kredit sebesar Rp27 miliar, hal itu menyebabkan kredit macet kembali sebesar Rp26 miliar dengan kategori kolektibilitas 5 (REN)