JAKARTA (BOS)–Kepala Jakarta Timur DR Yudi Kristiana, SH., MH siap menjadikan jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menjadi pedang yang tajam. Caranya, melalui ‘kuliah’ tambahan di setiap bulan yang membahas perkembangan ilmu hukum, khususnya yang berkaitan dengan profesi jaksa.
“Melalui itu saya yakin pedang hukum dari jaksa-jaksa disini akan jauh lebih tajam. Tajam mengakomodasi kepentingan masyarakat, tajam mewujudkan ketertiban masyarakat dan juga tajam dalam menerabas pelaku kejahatan,”kata kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang yang pernah bertugas di KPK, DR YudiKristiana, SH., MH pada acara “Press Gathtering” di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (02/09).
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ini menegaskan kuliah tambahan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas seorang jaksa dalam menghadapi perkembangan hukum yang mulai berkembang pesat.
Menurutnya, seorang jaksa tidak boleh bersikap pasif saja ketika menerima berkas perkara dari penyidik, meskipun berkas perkara tersebut, tidak tepat. Jika itu, terjadi Yudi menganalogikan Jaksa tak ubahnya seperti tukang pos yang hanya meneruskan surat tersebut sesuai dengan pihak ‘pengirim’.
“Ketika jaksa bertindak hanya sebagai pekerja hukum maka dia tidak ubahnya seperti tukang pos meneruskan pekerjaan penyidik kepada pengadilan,”ujar Yudi.
Seharusnya, sambung Yudi, Jaksa sebagai arsitek hukum dan mewakili kepentingan publik, jaksa dalam menangani suatu kasus, harus mampu membangun arsitek tentang peristiwa pidana yang dapat membawa kesejahteraan tujuan hukum.
Apabila tidak akan mencapai tujuan hukum, lanjutnya, seorang jaksa harus berani menolak atau minta penyidik mengganti pasal yang diterapkan.
“Atau jika penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka. Tapi setelah baca berkas jaksa menilai orang itu tidak bisa dipidana dan ada pelaku yang sebenarnya disembunyikan, maka jaksa juga harus berani menolaknya,”ujar Yudi.
Ketegasan sikap jaksa, lanjutnya,tidak hanya prosedural justice, tapi sampai kepada yang namanya substansial justice atau keadilan substantif.
“Jaksa arsitek hukum dan bukan pekerja atau tukang hukum,” ucap Yudi.
Meskipun demikian, Yudi yakin jajarannya, baik bidang pidana umum, Khusus, Datun, Intel dan lain-lainnya, mampu menunaikan tugasnya secara profesional
“Saya selalu memberikan otoritas yang se independen mungkin kepada para kasie dalam penyelesaian teknis di setiap bidang tanpa mengurangi frofesionalitas,”tukasnya sambil menambahkan jika ada hal-hal yang trouble atau ada masalah barulah kita diskusikan untuk mencari penyelesaian,”pungkasnya (REN)