KEJAGUNG PERIKSA DIREKTUR PT GTL TERKAIT PENGADAAN MESIN KAPAL DI KPP

oleh -963 views

JAKARTA (BOS)–Kejaksaan Agung secara intensif terus menelusuri dugaan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin kapal perikanan di Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Tahun Anggaran 2016 Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah dilaksanakan kegiatan pengadaan mesin kapal perikanan sejumlah 1.445 unit dengan Pagu Anggaran sebesar Rp 271.409.030.000,-

Sejumlah pejabat baik di kementerian KKP maupun para rekanan yang terlibat dalam pengadan kapal mesin ikut dimintai keterangannya sebagai saksi guna mengungkap siapa saja yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terbaru Direktur PT. Gigan Trans Logistik (GTL), Dhany Kuntadi juga ikut dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Pada hari ini Selasa, 3 September 2019, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Dhany Kuntadi selaku Direktur PT. Gigan Trans Logistik,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, DR Mukri di Jakarta, Rabu (04/09).

Mantan Wakil Kepala Kejaksaan tinggi Djogjakarta ini menegaskan, Dhany Kuntadi diperiksa terkait dengan pengiriman barang untuk pengadaan mesin kapal perikanan di Kementerian Kelautan dan Perikanan dari pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ke gudang PT Rutan.

Seperti diketahui dalam pengadaan mesin kapal perikanan di Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Tahun Anggaran 2016 Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah dilaksanakan kegiatan pengadaan mesin kapal perikanan sejumlah 1.445 unit dengan Pagu Anggaran sebesar Rp 271.409.030.000,-

Apalagi terdapat 13 unit mesin kapal senilai Rp 1.060.996.200,- terpasang pada kapal yang belum selesai pembangunannya dan berada di galangan tanpa kontrak di tahun 2017.

Mukri menjelaskan lagi, akibat pembatalan kontrak kapal, masih terdapat 13 unit mesin kapal senilai Rp 1.060.996.200,- yang ditahan pihak galangan dikarenakan mesin tersebut sudah dipasang pada kapal yang sedang dalam tahap pembangunan meskipun kontraknya telah dilakukan addendum pengurangan atas mesin yang telah terpasang tersebut.

“Namun pihak Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak membuat perikatan dengan pihak galangan di tahun 2017. Selain itu diduga ada mark up harga dalam pengadaan mesin kapal perikanan pada saat proses e-Katalog,”pungkasnya (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *