TERJERAT “MANISNYA” SUAP DISTRIBUSI GULA, KPK TAHAN DIRUT PTPN III

oleh -834 views

JAKARTA (BOS)–Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Pulungan (DP) akhirnya langsung digelandang ke Rumah Tahanan Polres Jakarta Timur selama 20 hari kedepan. Pasalnya usai menjalani pemeriksaan terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi atau suap distribusi gula, KPK menetapkan DP sebagai tersangka terduga yang menerima suap.

Dari pantauan di gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), usai menjalani pemeriksaan terhadap dirinya, DP mengaku patuh dan taat terhadap prosedur hukum yang berlaku di KPK.

Jika dicermati ucapan, pria murah senyum itu ada benarnya. Pasalnya, saat dilakukan operasi senyap alias OTT, tim penyidik anti rasuah, tidak menemukan yang bersangkutan dilokasi. KPK pun sempat menghimbau DP untuk segera menyerahkan diri. DP pun langsung menyerahkan diri kepada petugas.

“Ya kita patuh hukum. Sesuai prosedur dari KPK,” kata Dolly Pulungan usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 20.10 WIB. Pulungan, di KPK, Jakarta, Rabu (04/09).

DP pun langsung digelandang ke mobil petugas untuk dibawa ke Rutan Polres Jaktim.

Sementara tersangka lainnya, ditempat yang sama usai menjalani pemeriksaan terkait kasus suap distribusi gula, bos PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi yang diduga sebagai pihak penyuap, enggan berkomentar kepada awak media massa. Pria berkacamata minus itu terlihat diam seribu bahasa.

RUTAN POLRES JAKTIM

Sementara itu, Juru bicara KPK, Febri Diansyah menegaskan kedua tersangka ditahan di polres Jakarta Timur. “Ditahan 20 hari pertama di Polres Jaktim,”kata Febri

Sebelumnya, KPK terlebih dahulu menjebloskan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Diketahui KPK menetapkan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Dolly Pulungan, Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana dan pengusaha gula yang juga bos PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi gula di PTPN III tahun 2019.

Penetapan ketiganya sebagai tersangka ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif sejumlah pihak yang ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Selasa (3/9/2019).

Dolly melalui Kadek Kertha Laksana diduga menerima suap sebesar 345.000 dolar Singapura dari Pieko. Suap ini diberikan terkait distribusi gula di PTPN III.

Pieko merupakan pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula. Pada awal tahun 2019 perusahaan Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema kontrak jangka panjang dengan PTPN III (Persero).

Dalam kontrak ini, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak berjalan. Di PTPN III terdapat aturan internal mengenai harga gula bulanan yang disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, Pengusaha Gula, dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI).

Dalam sebuah pertemuan, Dolly meminta uang pada Pieko terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui ASB. Dolly kemudian meminta Kadek Kertha Laksana untuk menemui Pieko untuk menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya.

Dalam pertemuan itu, Pieko memerintahkan orang kepercayaannya bernama Ramlin untuk mengambil uang di money changer dan menyerahkannya kepada Corry Luca, pegawai PT KPBN anak usaha PTPN III di Kantor PTPN, Jakarta, pada Senin (2/9/2019). Selanjutnya Corry mengantarkan uang sebesar 345.000 solar Singapura kepada ke Kadek Kertha Laksana di Kantor KPBN.

Sebagai tersangka penerima suap Dolly dan Kadek disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Pieko dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *