JAKARTA (BOS)–Tim Jaksa Penyidik Pidana Pada Direktorat Khusus Kejaksaan Agung, periksa lima orang pejabat Kantor Layanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, sebagai saksi kasus dugaan korupsi (Tipikor) penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Tahun 2018-2020.
Kelima orang pejabat yang dimintai keterangannya sebagai saksi adalah Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai (PFPC) II KPU Bea Cukai Batam, Bambang Lusanto Gustomo, Kepala Seksi Intelijen I KPU BC Batam, Dodhi Hendra Kurniawan, SE, MM, Pemeriksa Barang pada Seksi Pabean Cukai (PC) I Bidang PFPC II KPU Bea Cukai Batam, Afwadi, SE, Pemeriksa Barang pada Seksi Pabean Cukai (PC) II KPU Bea Cukai Batam, Handika Ramadhan, SH dan Rizki Juliantara, A.Md, AK selaku Pemeriksa Barang pada KPU BC Batam.
“Kelimanya diperiksa sebagai saksi terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil Dirjen Bea dan Cukai Tahun 2018 S/D 2020,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (02/07).
Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ini menegaskan, pemeriksaan para saksi, dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti tentang tata laksana proses importasi barang (komiditas dagang) dari luar negeri khususnya untuk tekstil dari india yang mempunyai pengecuali tertentu dengan barang importasi lainnya.
“Serta mencari fakta yang dilaksanakan oleh kelima tersangka,”kata Hari.
Hari Setiyono menambahkan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bakalan bertambah, apabila tim penyidik menemukan bukti-bukti baru adanya keterlibatan pihak lain.
Dalam kasus ini, Jaksa Penyidik Pidana Khusus menetapkan lima orang tersangka, yakni Kepala Seksi Pelayanan Pabean dan Cukai (PPC) II Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam, KS (Kamaruddin Siregar), Kepala Seksi PPC III KPU Bea dan Cukai Batam, DA (Dedi Aldrian), Kepala Seksi Pabean dan Cukai I pada KPU Bea Cukai Batam HAW (Haryoni Adi Wibowo), Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan KPU Bea dan Cukai Batam dengan inisial MM, dan pemilik PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) inisial IR.
Para tersangka dikenai pasal sangkaan yakni primair Padal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2002 jo Padal 55 ayat (2) ke-1 KUHP jo Pasal 64 atat (1) KUHP.
Subsidair Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2002 jo Padal 55 ayat (2) ke-1 KUHP jo Pasal 64 atat (1) KUHP.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi dalam proses import tekstil tersebut berawal pada tanggal 2 Maret 2020, ditemukan 27 (duapuluh tujuh) kontainer milik PT. FIB (Flemings Indo Batam) dan PT. PGP (Peter Garmindo Prima) ditegah oleh bidang penindakan dan penyidikan kantor pelayanan utama Bea dan Cukai Tanjung Priok dan didapati ketidaksesuaian mengenai jumlah dan jenis barang antara dokumen PPFTZ-01.
Faktanya, keluar dengan isi muatan hasil pemeriksaan fisik barang oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok.
Namun setelah dihitung terdapat kelebihan fisik barang, masing-masing untuk PT. PGP sebanyak 5.075 roll dan PT. FIB sebanyak 3.075 roll ;
Selain itu didalam dokumen pengiriman disebutkan kain tersebut berasal dari Shanti Park, Myra Road, India dan kapal pengangkut berangkat dari Pelabuhan Nhava Sheva di Timur Mumbai, India.
Namun faktanya kapal pengangkut tersebut tidak pernah singgah di India dan kain-kain tersebut ternyata berasal dari China. Bahwa fakta yang sebenarnya kontainer berisi kain brokat, sutra dan satin tersebut berangkat dari pelabuhan Hongkong, singgah di Malaysia dan berakhir di Batam.
Pada saat kapal tiba di Batam, kontainer berisi tekstil milik importir PT. FIB dan PT. PGP tersebut kemudian dibongkar dan dipindahkan ke kontainer yang berbeda di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di kawasan pabean Batu Ampar tanpa pengawasan oleh bidang P2 dan bidang Kepabeanan dan Cukai KPU Batam.
Selanjutnya setelah seluruh muatan dipindahkan ke kontainer yang berbeda, kemudian kontainer asal tersebut diisi dengan kain lain yang berbeda dengan muatan awalnya, yaitu diisi dengan kain polister yang harganya lebih murah dan kemudian diangkut menggunakan kapal lain menuju Pelabuhan Tanjung Priok.
Selanjutnya, sesampainya di Pelabuhan Tanjung Priok kontainer tersebut rencananya akan dikirim ke alamat tujuan yaitu Kompleks Pergudangan Green Sedayu Bizpark Cakung Jakarta Timur (REN)