JAKARTA (BOS)–Pelarian Hermawan alias Alan terpidana 1 tahun penjara kasus penyalur Tenaga Kerja Indonesia ( TKI) ilegal ke Luar negeri, terhenti.
Hermawan yang namanya masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini, ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan gabungan yang terdiri dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Kejari Karanganyar dibantu Inteljen Kejaksaan Agung (Kejagung), saat berada di rumahnya, yang terletak di Perum Puncak Buring Indah E4-1 Buring Kecamatan Kedung Kandang Kota Malang Provinsi Jawa Timur, Sabtu (10/10) kemarin.
“Saat ditangkap dirumahnya yang bersangkutan (Hermawan alias Alan) tidak melakukan perlawanan ” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan resminya, di Jakarta, Minggu (11/10)
Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ini menegaskan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 758K/ PID.SUS/2018 (26/11/2018) divonis bersalah. Putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 216/Pid.Sus/2017/PT.SMG tanggal 12 Oktober 2017.
” Hakim menyatakan Hermawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa ijin menempatkan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan dihukum pidana penjara selama 1 tahun,” ujarnya.
Hari Setiyono menambahkan saat ini Hermawan sudah dieksekusi ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB di Karanganyar.
Total Dengan tertangkapnya Hermawan alias Alan, hingga saat ini Tabur Kejaksaan berhasil menangkap kembali 93 buronan berbagai kasus tindak pidana.
“Kami minta menyerahlah, tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan, untuk itu sebaiknya menyerahkan diri, saja daripada hidup tidak tenang,”pungkas Hari Setiyono (REN)