Kejari Jaksel Beri Makan Siang Tersangka Penghapusan Red Notice, Jamwas: Tidak Melanggar Aturan

oleh -1,419 views

JAKARTA (BOS)–Clear sudah jamuan makan siang yang diberikan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terhadap para tersangka penghapusan red notice Joko Soegiarto Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Tommy Sumardi beserta kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona saat serah terima tahap II dari Penyidik Bareskrim Mabes Polri ke Jaksa Penuntut Umum, tidak melanggar prosedur.

“Tidak ditemukan pelanggaran prosedur atas layanan makan siang terhadap para tersangka, di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jumat (16/10),”kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Amir Yanto di Jakarta, Rabu (21/10).

Amir menegaskan pihaknya menyimpulkan bahwa makan siang yang diberikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus, Ridwan diruang pemeriksaan, merupakan kewajiban yang harus diberikan kepada tersangka pengacara maupun jaksa penuntut umum yang hadir dalam penyerahan tahap II.

Apalagi setelah, pihaknya meminta keterangan atau klarifikasi dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriyatna.

“Apa yang dilakukan sudah sesuai ketentuan, karena setiap tahanan diberikan makan siang, dalam bentuk nasi kotak,”ujarnya.

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ini juga menambahkan, saat makan nasi soto bersama di ruang pemeriksaan, Anang Supriyatna berada di ruangannya bukan diruangan pemeriksaan.

Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono kepada wartawan mengatakan, pemberian makan terhadap para tersangka dan pengacaranya berserta jaksa penuntut umum yang hadir dalam penyerahan tahap II itu, sudah menjadi prosedural Intitusi Kejaksaan.

Apalagi sambungnya, Hari penyerahan tahap II dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB serah terima tersebut belum selesai dan terjeda dengan shalat Jum’at dan waktu makan siang, maka sesuai dengan prosedur yang berlaku di Kejaksaan RI. kepada para Tersangka yang diserah terimakan diberikan jatah makan siang mengingat sudah waktunya makan siang dan apalagi terhadap Tersangka dilakukan penahanan Rutan bisa dipastikan tidak akan mendapat jatah makan siang di Rutan karena posisi Tersangka sedang ada di luar Rutan.

Selain itu, Hari Setiyono juga menegaskan, kegiatan makan siang para Tersangka yang sempat difoto dan diposting dimedia sosial pengacara Tersangka TS tersebut, dilakukan di ruang pemeriksaan atau ruang serah terima Tersangka di Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, bukan di rumah makan atau restoran.

“Makanan yang diberikan kepada para Tersangka adalah makanan yang sesuai dengan pagu anggaran yang ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan kebetulan pada saat itu makanan yang diberikan dipesan dari Kantin yang ada di lingkungan kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,”beber Hari.

Pemberian jatah makan siang untuk para Tersangka, lanjut Hari, adalah kewajiban aparat Kejaksaan RI yang menerima serah terima Tersangka dan Barang Bukti yang pelaksanaannya lewat dari jam makan siang terlebih apabila Tersangka dalam status tahanan Rutan sehingga hal tersebut bukan merupakan jamuan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada para Tersangka yang notabene perwira tinggi di Kepolisian Republik Indonesia.

“Dan tidak lebih karena Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah memperoleh predikat WBK/WBBM sehingga pelayanan publik menjadi prioritas utama,”pungkas Hari.

Seperti diketahui, sejak dipimpin Anang Supriyatna, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meraih sejumlah penghargaan. Mulai dari Zona Integritas Wilayah Bebas Melayani (WBM) dan Wilayah Birokrasi Bebas Korupsi (WBBK) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) RB. Terhitung hanya beberapa Kejari diseluruh Indonesia yang berhasil meraih program Kem PAN RB.

Kini satu langkah lagi, Kejari Jakarta Selatan dinominasikan meraih predikat terbaik Pelayanan Publik. Kejari Jakarta Selatan merupakan satu-satunya yang berhasil masuk tahap akhir penilaian Pelayanan Publik. Mereka tinggal menunggu keputusan juri, apakah layak meraih yang terbaik dalam Pelayanan Publik.

Wajar saja jika Kejari Jakarta Selatan, selalu dikunjungi penegak hukum lainnya, mulai dari pihak KPK, hingga Pengadilan mengunjungi gedung yang terletak di Ranco. Tanjung Barat, Jakarta Selatan ini, untuk study banding mulai dari tata letak, pelayanan masyarakat yang humanis hingga terobosan yang dilakukan pihak Kejaksaan yang berbasis teknologi canggih yang mudah diakses masyarakat yang berkunjung kesana.

Ruangan pemeriksaan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terlihat artistik seolah-olah seperti berada di restauran.

Dari pantauan diruang pemeriksaan Pidana Khusus, tempat dimana Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen pol Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi serta pengacara Petrus Bala Pattyona menikmati makan siang, suasana ruangan tersebut dibuat dengan nuansa artistik, terlihat seolah-olah berada di restauran, padahal ruangan tersebut adalah ruangan pemeriksaan yang dipantau oleh CCTV yang diakses oleh seluruh Kasie, maupun jaksa.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus, Ridwan ruangan pemeriksaan Pidsus sengaja ditata seperti itu dengan tujuan para tersangka yang diminta keterangannya agar tidak tertekan. Selain diberikan makan siang, tersangka maupun pengacaranya bisa menikmati secangkir kopi atau teh manis yang sudah tersedia didepan ruang pemeriksaan.

“Kita harus humanis tetapi juga harus tegas. Inilah yang kami terapkan disini. Jika ada rekan atau staff yang tidak sopan, kami sudah sediakan tempat pengaduan yang mudah diakses melalui hp,”pungkasnya (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *