Diskusi Penerapan Restoratif Justice, Kajati DKI : Perlu Keseragaman Persepsi Diantara Penegak Hukum

oleh -1,484 views
Koordinator Pidum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Zulvia T Hapsari

“Diperlukan keseragaman persepsi diantara penegak hukum dalam memahami substansi penghentian penuntutan berdasarkan restoratif justice tersebut,”kata Kajati DKI Jakarta, Asri Agung yang diwakilkan oleh Koordinator pada Aspidum Kejati DKI Jakarta, Sulvia T. Hapsari, SH., MH yang didampingi Kasi Napza pada acara Coffe Morning Sinergitas Integrated Criminal Justice System”

JAKARTA (BOS)–Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Asri Agung, meminta Intitusi penegak hukum agar menyatukan persepsi dalam memahami substansi penghentian penuntutan berdasarkan restoratif justice, khususnya penanganan kasus narkoba. Alasannya, setiap perkara mempunyai karakteristik yang berbeda-beda.

“Diperlukan keseragaman persepsi diantara penegak hukum dalam memahami substansi penghentian penuntutan berdasarkan restoratif justice tersebut,”kata Kajati DKI Jakarta, Asri Agung yang diwakilkan oleh Koordinator pada Aspidum Kejati DKI Jakarta, Sulvia T. Hapsari, SH., MH yang didampingi Kasi Napza pada acara Coffe Morning Sinergitas Integrated Criminal Justice System” di Lobby Polda Metro Jaya dengan topik “Meningkatkan Sinergitas Integrated Criminal Justice System (ICJS) dalam penerapan Restoratif Justice (RJ) bagi pengguna narkoba,” Kamis (04/03).

Untuk itu, sambung Sulvia, diperlukan kehati-hatian dalam penerapannya, apalagi jika itu menyangkut perkara narkoba yang memiliki karakteristik berbeda dengan perkara-perkara pidana lainnya.

“Sekali lagi perlu keseragaman persepsi sebelum menerapkan Restoratif Justice Karena itu, perlu kehati-hatian,”pungkasnya.

Sebelumnya Jaksa Agung RI Bapak ST Burhanudin telah mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice yang ditindaklanjuti dengan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: B-4301/E/EJP/9/2020 tanggal 16 September 2020 Perihal: Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice.

Kejati Sumut telah menerapan Restoratif Justice dalam penanganan kasus dugaan penistaan agama yang dialami 4 orang petugas kesehatan rumah sakit diwilayah Pematang Siantar. Dimana keempat petugas Nakes dilaporkan pihak keluarga lantaran memandikan jenazah almarhumah. Kasusnya pun langsung dihentikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Pematang Siantar.

Hadir dalam acara tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang diwakili koordinator Pidum, Sulvia T. Hapsari, SH., MH.,bersama Kasi Napza, Wakil Direktur Narkotika, Kepala BNNP, Asisten Pidana Umum Kejati Banten, Koordinator pada Kejati Jabar dan Jaksa serta Aspidum Banten dan Kasi Napza (REN)