“Hari ini, tim jaksa Penyidik Pidsus memeriksa 3 orang direktur perusahaan sebagai saksi,”Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leornad Eben Ezer Simanjuntak, dalam rilisnya yang diterima, Senin (12/04).
JAKARTA (BOS)–Jaksa Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung memeriksa 3 orang direktur sebagai saksi kasus dugaan korupsi PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 23,7 triliun.
“Hari ini, tim jaksa Penyidik Pidsus memeriksa 3 orang direktur perusahaan sebagai saksi,”Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leornad Eben Ezer Simanjuntak, dalam rilisnya yang diterima, Senin (12/04).
Menurut Leo Simanjutak, ketiga direktur yang diperiksa di gedung bundar, Kejagung, Jakarta Selatan, yakni Dirketur PT. Hanson Coal Energy, YN, Direktur PT. Oso Management Investasi, RS dan GJ selaku Direktur PT. Bintang Baja Hitam.
Selain ketiga direktur, Kapuspenkum Kejagung yang akrab dipanggil Leornad Simanjuntak menambhakan, tim penyidik pidsus juga memeriksa tiga saksi lainnya.
Ketiganya, yakni C selaku Nominee Tersangka BTS, Karyawan PT. Asabri, YG dan BS selaku Staf Administrasi PT. Asabri
“Para saksi diperiksa untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi pada PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI),”pungkasnya
Dalam kasus ini, penyidik Kejagung menetapkan 9 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI. Mereka antara lain, eks Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, dan Benny Tjokrosaputro. Selain itu mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi.
Para tersangka dijerat pasal sangkaan yakni Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Para tersangka langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Rutan kelas I Jambe Tigaraksa, Tangerang. (REN)
