JAKARTA (BOS)–Penyidik pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali memeriksa Teddy Tjokrosaputro, adik Benny Tjokrosaputro tersangka kasus dugaan korupsi ASABRI sebagai saksi kasus dugaan korupsi PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 23,7 triliun.
“JT adik tersangka BTS (Benny Tjokrosaputro-red) diperiksa sebagai saksi,”Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leornad Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (15/04).
Dari catatan Beritaobserver.Com diketahui JT pernah diperiksa hingga 10 jam pada Kamis (23/01/2020) yang silam. Selain JT, eks wakil kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat juga menegaskan, pihaknya memeriksa istri tersangka IWS (Ilham W Siregar-red) juga sebagai saksi.
Bukan hanya itu saja, sambungnya, penyidik juga memeriksa 16 orang lainnya. Mereka adalah, AHC, AT, MP, AST, M, E, DM< EB, SL, JI, LL, AA, HS, WM, ABS. Terkait, jabatan para saksi, Leo Simanjuntak, mengatakan para saksi nominee (nama alias) yang dimaksud ialah saksi yang memakai nama dari para tersangka. Sementara satu orang Karyawan PT. Tedo Utama Bersama, berinisial DRF juga dimintai keteranganya sebagai saksi kasus serupa.
“Para saksi diperiksa untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi pada PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI),”pungkasnya
Dalam kasus ini, penyidik Kejagung telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI. Mereka antara lain, mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, dan Benny Tjokrosaputro. Selain itu mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi ASABRI, Bachtiar Effendi.
Para tersangka dijerat pasal sangkaan yakni Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP (REN)
