Dugaan Korupsi ASABRI, Kejagung Periksa Adik Heru Hidayat

oleh -1,079 views

JAKARTA (BOS)–Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan kasus korupsi yang terjadi PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 23,7 triliun.

Kali ini, lima orang saksi dimintai keteranganya di gedung bundar, JL Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (19/04) adalah, adik Tersangka Heru Hidayat, berinisial SH, Direktur Utama PT. Treasure Fund Investama, DA, Komisaris PT. Bumi Teknokultura Unggul, Tbk, APS, NHP selaku Nominee Tersangka HH dan Head Dealer PT. Maybank Asset Management, TJT.

“Para saksi dimintai keterangannya untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi pada PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI),”Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leornad Eben Ezer Simanjuntak, Senin (19/04).

Selain itu, mantan wakil kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat menambahkan, pemeriksaan para saksi dilakukan dengan mengikuti prosuder Kesehatan guna mencegah penularan Covid 19 diantara penyidik, saksi dan para tersangka.

“Memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,”tandasnya

Seperti diketahui, dalam kasus ini, Kejagung menetapkan 9 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI. Mereka antara lain, mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, dan Benny Tjokrosaputro. Selain itu mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi ASABRI, Bachtiar Effendi.

Para tersangka dijerat pasal sangkaan yakni Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP (TON)