Terpidana Kasus Pilkada HalSel, Tak Berkutik Dicokok Tim Tabur Kejaksaan

oleh -907 views

JAKARTA (BOS)–Lagi santai di apartemen Poin Square, Jalan Lebak Bulus Raya Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, terpidana tiga tahun penjara kasus pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Halmahera Selatan (Halsel), Bahri Hamisi alias Bahri tidak berkutik saat dicokok Tim Tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, Rabu (21/04).

“Bahri merupakan terpidana kasus Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) diamankan, tim tabur gabungan, tidak melakukan perlawanan,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leornad Eben Ezer Simanjuntak dalam rilisnya yang diterima, Kamis (22/04).

Kapuspenkum mengungkapkan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang keberadaan terpidana yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), diketahui berada di apertemen Point Square, Jaksel.

Leo membeberkan Bahri divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor: 46/PID.SUS/2020/PT.TTE tanggal 05 Januari 2021. Dalam putusannya, hakim menyatakan Bahri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Pemilukada. Melanggar pasal 187 A Jo Pasal 73 ayat (4) huruf c Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang.

“Bahri dipidana penjara selama 3 tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp 200.000.000 subsidiair 6 bulan kurungan,”ujarnya.

Terkait masih banyaknya terpiana maupun tersangka yang masih melarikan diri, Leo menyarankan kepada seluruh terpidana maupun tersangka yang masih melarikan diri agar segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,”tandasnya. (REN)