Beritaobserver.Com–Kejaksaan Agung membantah beredarnya informasi yang mengatakan terpidana kasus dugaan suap terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) perkara Djoko Tjandra, jaksa Pinangki Sirna Malasari masih menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil di institusi Kejaksaan.
Selain sudah tidak menerima gaji lagi, status Pinangki sebagai pegawai kejaksaan juga sedang menunggu proses perhentian secara tidak hormat.
“Terkait pemberitaan yang beredar bahwa terpidana Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH. MH. masih menerima gaji, bersama ini kami luruskan materi pemberitaan “tidak benar,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resminya yang diterima Kamis (06/08)
Kapuspenkum Kejagung menegaskan jaksa Pinangki divonis bersalah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara sudah tidak diterima (diberhentikan) sejak September 2020, sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan (diberhentikan) sejak Agustus 2020.
“Dengan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka saat ini proses pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap Dr. Pinangki dalam tahap proses dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada yang bersangkutan,”ujarnya
Hal tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020, Pinangki telah diberhentikan sementara dari jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan secara otomatis yang bersangkutan tidak lagi sebagai Jaksa.
“Demikian pernyataan ini sekaligus hak jawab, dan kami berharap tidak lagi menjadi polemik di tengah masyarakat,”pungkasnya
Seperti diketahui majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Pinangki terbukti bersalah menerima uang dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang, serta melakukan pemufakatan jahat.
Ditingkat pertama, Pinangki divonis telah menerima suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat. Ia divonis 10 tahun penjara.
Namun, di tingkat banding, hakim memotong hukuman Jaksa Pinangki menjadi 4 tahun saja. Saat ini jaksa cantik yang sempat melakukan operasi di Amerika Serikat sudah dieksekusi ke lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur karena perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah (REN)
