Beritaobserver.Com–Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung terus menelusuri kasus dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019. Kali ini, penyidik yang bermarkas di gedung bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, tim penyidik memeriksa 12 orang saksi dari berbagai perusahaan
Dalam rilisnya yang diterima, Selasa (24/8), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak membeberkan kedua belas orang saksi yang dimintai keteranganya yakni ES selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Dana Pensiun Perkebunan, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI) dan IAS selaku Direktur Operasional PT. Corfina Capital, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI), S selaku Fund Accounting PT. Aurora Asset Management, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI) dan R selaku Finance dan Accounting PT. Aurora Asset Management, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).
Kemudian S selaku Direktur PT. Oso Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI) dan DM selaku Direktur PT. Ciptadana Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).
“Saksi TJ selaku Direktur PT. Panin Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI) dan AUS selaku Direksi PT. MNC Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI),”beber Kapuspenkum yang akrab dipanggil Leo
Selain itu, sambungnya penyidik juga memeriksa Direksi PT. MNC Sekuritas berinisial AA sebagai saksi. AA diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI) dan W selaku Dirut PT. Maybank Kim Eng Sekuritas, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. Asabri (Persero), AS selaku Dirut PT. Bumiputera Sekuritas, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT Asabri (Persero) dan YSA selaku Dirut PT. CGS-CIMB Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT Asabri (Persero).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri (Persero),”pungkasnya (REN)
