Beritaobserver.Com–Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini masih terus bekerja keras dalam mengungkap para pihak yang terkait kasus dugaan korupsi PT Asabari sebesar Rp22 triliun lebih.
Menyingkapi hal tersebut Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir mendorong penyidik kejaksaan agar terus mendalami para aktor yang menikmati dan terlibat kasus PT Asabri. Tidak hanya pihak yang muncul dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tetapi aktor lain yang lebih besar dalam menjarah dana Asabri.
Muzakir juga meminta penyidik menerapkan pasal penyertaan dengan teknik pengujian satu paket dakwaan. Dengan begitu akan tergambar siapa aktor intelektual dalam kasus Asabri tersebut.
“Ketika di persidangan, yang terungkap tersangka dengan peran-peran pinggiran bukan pelaku utama. Karena itu penting menjadikan satu paket dakwaan,” kata Muzakir kepada wartawan, Jakarta, Senin (06/09)
Sementara itu, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi memastikan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus Asabri ini dengan menyeret semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
“Akan terus kita dalami semua pihak yang diduga terlibat,” kata Supardi kepada media, Senin (06/09),di Jakarta.
Hal itu terbukti, tidak berapa lama tim penyidik telah menetapkan tersangka baru, yakni Teddy Tjokrosaputro yang merupakan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari.
Diketahui, dalam kasus Asabri ini, ada sejumlah aktor yang merupakan emiten yang diduga terlibat namun belum diproses secara hukum.
Terlihat sejumlah emiten saham yang sampai hari ini sahamnya di Asabri bahkan melebihi batas ketentuan diatas 5% .
Setelah tim penyidik juga memeriksa saksi MM diduga adanya aktor intelektual dalam kasus ini yang belum tersentuh.
Penyidik juga mendapat banyak informasi penting yang diduga akan mempengaruhi proses penyidikan atas kasus tindak pidana korupsi PT Asabri.
Diduga adanya penggiringan fakta hukum dengan mengalihkan tanggungjawab hukum ke pihak lain, seperti kepada para napi korupsi (REN)
