Beritaobserver.Com–Meski sudah menetapkan 9 tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri yang merugikan keuangan negara sekitar Rp22,78 Triliun, Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus menelisik dugaan keterlibatan pihak lain yang menikmati uang rakyat tersebut.
Sejauh ini, tim penyidiknya masih tersu bekerja dengan memeriksa sejumlah saksi untuk menemukan aktor intelektual dari mega skandal korupsi Asabri.
“Kita tunggu progres penyidikan berikutnya. Punya hubungan dengan pihak siapapun yang penting ada alat bukti yang mendukungnya, kita dalami,”kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Supardi kepada media di Jakarta, Jum’at (10/09).
Mantan Kajari Jakarta Selatan ini menegaskan, jajarannya akan terus bekerja profesional dan transparan dalam mengusut kasus Asabri. Jika diketemukan dua alat bukti yang kuat, pihaknya tidak segan-segan meminta pertangungjawabannya
Terbaru penyidik yang bermarkas di Gedung Bundar, telah menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut, yakni Teddy Tjokrosaputro yang merupakan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari. Yang diduga masih kerabat dekat dengan tersangka Benny Tjokrosaputro sebagai pemegang saham RIMO.
Dalam kasus Asabri ini, ada sejumlah aktor yang merupakan emiten yang diduga terlibat namun belum diproses secara hukum. Terlihat sejumlah emiten saham yang sampai hari ini sahamnya di Asabri bahkan melebihi batas ketentuan diatas 5% .
Setelah tim penyidik juga memeriksa saksi MM diduga adanya aktor intelektual dalam kasus ini yang belum tersentuh. Penyidik juga mendapat banyak informasi penting yang diduga akan mempengaruhi proses penyidikan atas kasus tindak pidana korupsi PT Asabri.
Diduga adanya penggiringan fakta hukum dengan mengalihkan tanggungjawab hukum ke pihak lain, seperti kepada para napi korupsi
Dalam Kasus ini Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka. yakni Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional. Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja. Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019. Ada pula Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra dan LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan dan Teddy Tjokrosaputro,
Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan 10 manajer investasi (MI) sebagai tersangka dalam kasus ini. Kesepuluh tersangka korporasi manajer investasi yaitu PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, dan PT VAM. Kemudian, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengumumkan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi di PT Asabri, yaitu mencapai 22,78 triliun. Kerugian negara itu timbul akibat adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri selama periode 2012-2019. (REN)
