Kuasa Hukum SW Ungkap Ada Pertemuan KliennyaTerkait Investasi Asabri

oleh -1,022 views

Beritaobserver.Com– Heru Buwono, salah satu tim kuasa hukum Sonny Wijaya (SW) mengatakan kliennya mengakui ada pertemuan dengan HH terkait pembicaraan komitmen penyelamatan keuangan Asabri.

“Kepentingan Pak SW melakukan upaya-upaya untuk selamatkan Asabri dengan melakukan komitmen tertentu dengan pihak-pihak yang akan selamatkan Asabri,” kata Heru Buwono, salah satu tim kuasa hukum Sony Widjaja, di Pengadilan Tipikor, Senin (13/9/2021).

Menurutnya, sebelum Sw menjabat Dirut Asabri, banyak masalah di Asabri. Salah satunya hasil investasi yang bolong hingga triliunan. Karena itu, kata Heru, kliennya berupaya memperbaiki.

Dengan itikad baik SW untuk memperbaiki keuangan Asabri langsung memerintahkan komite investasi membuat analisa dan cara untuk selesaikan masalah lama.

“Upaya Pak SW melakukan komitmen dengan sejumlah pihak. Nah sebelum pelaksanaan komitmen tadi, terjadi case lain seperti Jiwasraya sehingga komitmen dari para pihak itu tidak bisa terlaksana,” terangnya.

Hal senada juga diungkapkan salah satu saksi dari komite investasi bernama H mengaku menyaksikan HH dan SW bertemu untuk membicarakan komitmen menambal kerugian investasi Asabri sebesar Rp1,1 triliun. Sebab hasil investasi PT Asabri di masa kepemimpinan AD selalu minus.

“Ada pertemuan untuk membicarakan komitmen pembayaran HH,” kata Hari, saksi yang dihadirkan.

Diketahui, dalam kontruksi perkara kasus Asabri , investasi Asabri jebol hingga merugi Rp22,78 triliun.

Terkait soal pihak yang memfasilitasi pertemukan HH dengan dirinya, SW menyerahkan sepenuhnya pada Jaksa

Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Fickar Hajar mendorong proses hukum dalam kasus korupsi harus menerapkan prinsip keadilan. Semua pihak yang terlihat harus diproses hukum.

Fickar berharap dalam sidang-sidang selanjutnya akan terungkap siapa aktor intelektual dari kasus Asabri ini.

Dalam Kasus ini Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka. yakni Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional. Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja. Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019. Ada pula Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra dan LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan dan Teddy Tjokrosaputro,

Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan 10 manajer investasi (MI) sebagai tersangka dalam kasus ini. Kesepuluh tersangka korporasi manajer investasi yaitu PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, dan PT VAM. Kemudian, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengumumkan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi di PT Asabri, yaitu mencapai 22,78 triliun. Kerugian negara itu timbul akibat adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri selama periode 2012-2019. (REN)