Beritaobserver.Com–Buronan Kejaksaan tinggi DKI Jakarta, IR Aryo Santigi Budihanto, terkait kasus korupsi Bank Mandiri Cabang Prapatan Rp120 miliar berhasil ditangkap kembali oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung saat berada di Bandung, Jawa Barat (Jabar).
“Terpidana Aryo Santigi Budihanto diamankan [ditangkap di] Jalan Gatot Subroto No.40, Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat pada pukul 17.00 WIB sore tadi,” Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Kamis malam (16/9).
Kapuspenkum Kejagung yang akrab dipanggil Leo menjelaskan Terpidana IR. Aryo Santigi Budihanto, dkk pada tanggal 14 Februari 2002 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2002, bertempat di Kantor PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan yang terletak di Jalan Kwitang Raya No. 30 AB Jakarta Pusat, secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu PT. Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp. 120.000.000.000 atau sekitar jumlah tersebut.
Dalam proses persidangan yang bersangkutan dinyatakan telah terbukti bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1568 K/PID/2005 tanggal 30 Januari 2006, Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000
Mantan Wakil kepala kejaksaan Tinggi Papua Barat ini menjelaskan penangkapan terhadap Aryo dilakukan karena yang bersangkutan selalu menghindar selama tiga kali dipanggil oleh tim jaksa eksekutor dari Kejati DKI Jakarta. Tidak ingin kehilangan targetnya, kejati DKI pun memasukan nama Aryo dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain itu, Leo menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (REN)
