Beritaobserver.Com–Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus) Ali Mukartono mengungkapkan pada periode Semester I Tahun 2021, jajarannya berhasil menyelamatkan Keuangan Negara hingga Rp 15 triliun.
“Jumlah penyelamatan Keuangan Negara pada Semester I yakni dari Januari sampai Juni 2021 adalah sebesar Rp. 15.815.637.658.706,70,”kata Ali Mukartono saat menggelar Rapat Kerja Teknis Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021, beberapa hari yang lalu.
Mantan Jampidum menegaskan apa yang diraih jajaranya tida lepas dari dukungan Satuan Kerja (Satker) yang ada.
“Sebagai sebuah Satuan Kerja pada Kejaksaan Republik Indonesia yang kita cintai ini, tentunya keberadaan serta pelaksanaan tugas dan fungsinya tidak mungkin bisa menempuh hasil sempurna apabila tidak didukung oleh satuan kerja lain. Yang terus seiring sejalan, baik bekerja sama, dan sama-sama bekerja, guna melakukan penegakan hukum,”bebernya
Ali Mukartono mengatakan untuk mengapai program optimalisasi yang telah dicanangkan sejak tahun 2020, ada 5 hal yang perlu diperhatikan jajarannya. Yang pertama, pertanggungjawaban pidana tidak hanya diarahkan kepada subyek hukum orang perseorangan, akan tetapi juga subyek hukum korporasi.
Selanjutnya hal yang kedua, penerapan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak hanya fokus pada pembuktian unsur merugikan Keuangan Negara, tetapi juga pembuktian unsur merugikan Perekonomian Negara.
Tiga, penerapan secara tegas dan tidak ragu-ragu terhadap tindak pidana kolusi dan tindak pidana nepotisme sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), sebagai upaya efektif untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Empat, penerapan secara konsisten Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dan kelima, program optimalisasi tersebut tentunya memberikan konsekuensi logis dalam implementasinya,”tegasnya.
Selain itu, Ali Mukartono menjelaskan capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Semester I Tahun 2021, terdiri dari, satu, jumlah penyelidikan sebanyak 820 kasus.
Dua, jumlah penyidikan sebanyak 908 perkara. Tiga, jumlah penuntutan perkara tindak pidana korupsi sebanyak 682 perkara.
Keempat, jumlah upaya hukum selama Semester I yakni dari Januari sampai Juni 2021, berupa upaya Banding sebanyak 153 perkara, dan Kasasi sebanyak 92 perkara.
Lima, telah diterbitkan 386 Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) dan telah melakukan eksekusi berupa pidana badan (BA-17/PIDSUS-38) sebanyak 342 orang. Serta eksekusi denda dan uang pengganti (D-3) sebanyak 269 perkara.
Keenam, jumlah Penyelamatan Keuangan Negara pada Semester I yakni Januari hingga Juni 2021 adalah sebesar Rp 15.815.637.658.706,70 (lima belas triliun delapan ratus lima belas milyar enam ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus enam rupiah tujuh puluh sen).
Tujuh, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari bidang tindak pidana khusus (Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri) yang telah disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) selama semester I atau sejak Januari hingga Juni 2021, adalah sebesar Rp 82.159.255.027,-
“Walaupun data akan terus bergerak dinamis sesuai dengan real progress, namun ini dapat dijadikan sebagai panduan menjawab penilaian evaluasi kinerja yang dilakukan lembaga lain terhadap kinerja kita,”bebernya
Saat ini, lanjutnya, jajaran Pidsus sedang dilakukan pembahasan Rancangan Undang Undang Kejaksaan. Yang salah satu substansinya terkait kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi.
“Cara kita mempertahankan kewenangan tersebut adalah dengan menunjukkan kinerja terbaik dan berintegritas. Untuk itu kembali saya minta keseriusan rekan-rekan untuk tertib mengisi Case Management System (CMS),”pungkasnya (REN)
