Kejagung Periksa Eks Direktur Pemasaran PT AMU Kasus Dugaan Korupsi

oleh -1,022 views

Beritaobserver.Com–Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung korek keterangan mantan Direktur Pemasaran PT. AMU, WW sebagai saksi perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) tahun anggaran 2016 s/d 2020.

“Tim penyidik memeriksa WW selaku mantan Direktur Pemasaran PT. AMU, sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta Senin (20/09)

Mantan wakil kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat menegaskan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT AMU (Ton).