Beritaobserver.Com–Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, DR. Masyhudi, SH, MH menegaskan tujuan Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016, untuk menyelesaikan kasus pertanahan yang kerap masih terjadi diberbagai daerah, termasuk Kalimantan Barat.
Hal tersebut diungkapkan Kajari Kalbar, DR. Masyhudi, SH, MH saat menjadi pembicara Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan, dimana Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menjadi Nara Sumber dengan Tema “Pencegahan Kasus Pertanahan Tahun 2021” di Aula Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (19/10).
“Kasus-kasus pertanahan yang umum terjadi seperti sertifikasi, sengketa batas serta sengketa waris kerap terjadi. Menyikapi persoalan konflik tersebut Pemerintah terus berupaya mensosialisasikan dan meningkatkan pemahaman Aparatur dalam upaya penyelesaian konflik pertanahan. Mulai dari pengkajian sampai prosedur penyelesaian berdasarkan sistem hukum yang berlaku,”ujar Masyhudi
Tujuan dari kegiatan tersebut, sambungnya, adalah untuk menyiapkan dan meningkatkan pemahaman Sumber Daya Aparatur dalam mengkaji hal yang mendasari terjadinya sengketa tanah, prosedur penyelesaiannya dan sistem hukum yang secara operasional berlaku.
Khususnya untuk dalam menyikapi permasalahan pertanahan atau sengketa-sengketa pertanahan yang terjadi di sekitar wilayahnya.
“Sosialisasi ini diharapkan dapat membantudalam menanggapi aduan-aduan dari masyarakat mengenai masalah pertanahan seperti, pembuatan surat kepemilikan tanah (Sporadik), sengketa waris, sengketa batas, dapat meminimalisir terjadinya konflik-konflik pertanahan di wilayahnya, serta dapat mencarikan solusi terhadap permasalahan pertanahan sesuai aturan yang berlaku,”tegasnya
Karena itu, lanjutnya, keberadaan seluruh Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sangat diperlukan dalam rangka mendukung dan menyukseskan tugas dan tanggungjawab Gugus Tugas Reforma Agraria di Kalimantan Barat yang dikoordinir oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Hal ini penting, agar ada pendampingan dan pengawasan setiap tugas dan tanggungjawab yang dilaksanakan anggota gugus tugas tersebut,”kata Masyhudi.
Selain itu, lanjutnya, dukungan Forkopimda penting, karena ini mengenai pertanahan dan lahan. Karena itu, di Kalimantan Barat perlu melibatkan penegak hukum, Kejaksaan, Kepolisian hingga pihak TNI.
Masalah tanah sangat penting diawasi dan dikawal, karena banyak permasalahan lahan atau tanah, dampaknya terjadi pertikaian antar masyarakat maupun golongan. Terdapat 3 Landasan dukungan, yaitu Landasan Filosofis, Landasan Sosiologis dan Landasan Yuridis
ASPEK DALAM PENEGAKAN HUKUM
Dalam teori konflik, sambung Masyhudi, keberagaman jelas berkontribusi pada terjadinya perbedaan. Perbedaan tersebut merupakan elemen yang dapat mengakibatkan disintegrasi dan perubahan.
“Konflik tidaklah mungkin dapat dihindari, sebagaimana fakta yang ada bahwa konflik akan selalu ada dalam masyarakat,”ucap Masyhudi.
Satu-satunya cara yang dapat dilakukan, selain menyelesaikan konflik yang telah terjadi, adalah dengan mendeteksi lebih dini potensi konflik yang akan muncul, sehingga konflik tidak akan dapat direduksi ekses yang ditimbulkannya.
Sengketa agrarian merupakan suatu sengketa yang sangat sering terja didalam masyarakat, terlebih masyarakat Indonesia yang memang merupakan masyarakat agraris.
Dari penelitian yang dilakukan, Nampak bahwa berbagai kasus sengketa agrarian terjadi terkait dengan berbagai macam lahan pertanian, perkebunan, pertambangan ataupun lahan jenis lainnya.
Dilihat dari aspek penegakan hukum dapat dibedakan menjadi 3 untuk kasus penyelesaiannya, diantaranya: Aspek Hukum, Administrasi, Dicabut oleh Pejabat TUN Dicabut Putusan PTUN.
Sementara dari Aspek Hukum Perdata, Perdamaian dan Pengadilan, Aspek Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Penyerobotan Tanah, Korupsi (Kerugian Negara, Suap Menyuap, Kerugian Negara)
“Bahwa konflik pertahanan menjadi isu yang muncul dan selalu actual dari waktu ke waktu seiring dengan bertambahnya penduduk, kepadatan penduduk yang menuntut penyediaan lahan yang semakinluas, perkembangan pembangunannya, kegiatan ekonomi, dan lain-lain,”tegasnya.
Selain itu, pencegahan kasus tanah dengan pemahaman, pelaksanaan serta sinkronidsasi dan harmonisasi peraturan dibidang pertanahan dan peraturan lainnya.
“Bahwa mediasi, musyawarah dan manfaat merupakan upaya yang sesuai dengan prinsip-prinsip dasar pengamalan Pancasila, namun jika tidak dapat dihindari harus dilakukan deteksi dini terhadap potensi konflik yang muncul sehingga dapat di reduksi ekses yang ditimbulkannya,”pungkasnya (REN)
