Beritaobserver.Com–Terpidana penjara 4 tahun kasus korupsi pemotongan dana bantuan program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa bumi di provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Ir Lilik Karnaen AK, mT bin Budi Darma tidak berkutik diringkus Tim Tangkap Buronan gabungan Kejaksaan Agung dibantu Kejaksaan Tinggi DI Jogjakrta, Kejati dan kejari Bandung.
“Yang bersangkutan (Ir Lilik Karnaen AK-red) diamankan saat berada di sebuah hotel yang terletak di Kota Bandung, Selasa (19/10) “kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leornad Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (19/10)
Kapsupenkum Kejagung menjelaskan dalam kasus ini, Lilik Karnaen yang pernah menjadi dosen STTNas Yogyakarta, merupakan tim koordinator ahli madya tehknik sipil program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa bumi di provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Lilik lanjut Leo, bersama-sama dengan terpidana Juni Junaidi,S.Ag,M.Pd divonis bersalah oleh majelis hakim.
Leo membeberkan keduanya pada bulan Juni 2007 s/d. bulan Agustus 2007 bertempat di Balai Desa Dlingo Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan pemotongan dana yang bersumber dari APBN.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 188 K/PID.SUS/2013 tanggal 10 Juli 2014, Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut”,’Beber Leo,
Akibat perbuatan Terpidana, negara mengalami kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar
Rp 911.250.000.
Atas perbuatannya, sambung Leo, Lilik dipidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000 dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Sebelum dieksekusi jaksa eksekutor, Lilik melarikan diri. Tiga kali dipanggil secara patut, Lilik tak bergeming. Tidak ingin kehilangan targetnya, Kejaksaan langsung memasukan nama Lilik dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terkait masih banyaknya buronan yang masih melarikan diri, Leo menghimbau kepada para buronan agar segera menyerahkan diri
“Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,”pungkas Leo (REN)
