Beritaobserver.Com–Kejaksaan Agung RI melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan adanya pemberitaan intimidasi yang dilakukan oknum jaksa Kejati Lampung terhadap seorang Jurnalis suara.com Ahmad Amri saat melakukan peliputan di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung pada hari Jumat, 22 Oktober 2021 kemarin, bukan intimidasi namun kesalahpahaman.
“Pertama, bahwa pada Jumat tanggal 22 Oktober 2021 pukul 14.00 WIB, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, I Made Agus Putra A, S.H., M.H. telah mengadakan Press Conference atas pemberitaan dimaksud dengan mengundang para pihak yang berkepentingan serta para jurnalis Siber Adhyaksa guna menyelesaikan permasalahan adanya dugaan intimidasi dari Jaksa A, serta untuk pemberitaan berimbang guna menjunjung tinggi kode etik jurnalis,”kata Leornad Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (24/10)
Eks Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, telah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak yaitu, Jaksa A dengan jurnalis suara.com Ahmad Amri.
Menurutnya, dugaan intimidasi dimaksud disepakati merupakan kesalahpahaman antara para pihak.
Terkait adanya dugaan permintaan dan penerimaan uang sebesar Rp.30 juta dari Ibu D kepada Jaksa A, Leo mengatakan pihhaknya melalui Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan telah memerintahkan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera melakukan klarifikasi atas dugaan permintaan atapun penerimaan uang.
Dalam hal ini Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung telah merespons dengan cepat dan telah memerintahkan Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Lampung untuk melakukan klarifikasi atas dugaan dimaksud.
“Bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi Lampung saat ini sudah bekerja melakukan klarifikasi dan akan dilanjutkan minggu depan ini terhadap beberapa orang yang terkait,” pungkas Leo (TON)
