Dikuatirkan Melarikan Diri, Tersangka Kasus Korupsi Perum Perindo Langsung Dijebloskan Ke Rutan

oleh -1,115 views
IG Tersangka Baru Kasus dugaan korupsi Perum Perindo (kaos abu-abu) Sebelum dijebloskan Ke Rutan Salemba

Beritaobserver.Com–Penyidik Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu orang tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait penerbitan surat utang jangka menengah atau Medium Term Note (MTN) PT Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo). IG merupkana pihak swasta langsung dijebloskan ke Rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.

“IG dari pihak swasta langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Penahanan terhadap IG dilakukan setelah sempat dicurigai akan melarikan diri. Karena saat dilakukan pemanggilan kedua dalam status masih sebagai saksi, IG sampai pukul 12.00 WIB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (27/10).

Kapuspenkum Kejagung menjelaskan setelah ditunggu dari siang sampai malam pukul 19.30 WIB, IG diketahui berpindah-pindah tempat di daerah Jakarta. Tim penyidik kemudian mencoba mengubunginya. Namun HP nya tidak diangkat. Tidak lama kemudiz IG pun langsung menelopon balik ke penyidik.

Singkat cerita IG akhirya memenuhi panggilan penyidik. IG tiba di Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 20.30 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan. Hasilnya IG langsung ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-37/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021

Terkait peran tersangka IG, Leo mengungkapkan secara pribadi sebagai salah satu pihak yang mengadakan kerja sama perdagangan ikan mengggunakan transaksi-transaksi fiktif yang dilakukan Perum Perindo.

Yaitu tanpa adanya perjanjian kerja sama, tidak ada berita acara serah terima barang, tidak ada laporan jual beli ikan dan tidak ada dari pihak Perindo ditempatkan dalam penyerahan ikan dari supplier kepada mitra bisnis Perum Perindo dengan nilai kurang lebih Rp.17,6 miliar.

Seperti diketahui Kejagung dalam kasus MTN Perum Perindo sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni Direktur PT Prima Pangan Madani dan Lalam Sarlan selaku Direktur PT Kemilau Bintang Timur, Madani Nabil M Basyuni, mantan Vice Prsident Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo, Wenny Prihatini

Selanjutnya, mantan Direktur Utama Perum Perindo Batam, Syahril Japarin dan Direktur Utama PT Global Prima Santosa (GPS) Riyanto Utomo (TON).