Terapkan Perja 15 Terkait RJ, Kejari Jakbar Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Dan Penganiayaan

oleh -1,499 views
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat (Jakbar), Dwi Agus Arfianto SH, MH

Beritaobserver.Com–Laksanakan instruksi Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin terkait kebijakan penghentian penanganan perkara melalui azas Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ) sebagaimana peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto, SH, MH hentikan kasus dugaan penganiayaan dan pencurian.

“2 perkara yang kami hentikan melalui penerapan Restoratif Justice yakni kasus dugaan penganiayaan dan pencurian,”kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto saat ditemui diruang kerjanya, Senin (22/11).

Dwi Agus Arfianto menjelaskan kasus penganiayaan (Pasal 351 KUHP) terjadi pada kerabat dekat atas nama tersangka Burhan alias Kete Bin Saba san Hari Afianto (korban). Diduga Burhan tersinggung terhadap sikap korban. Dari kesalahpahaman tersebut, berujung penganiaya terhadap korban.

Sementara untuk perkara yang dihentikan dengan kebijakan RJ,pencurian (Pasal 362 KUHP) yakni atas nama tersangka Hendra Yohanis alias Acang terhadap korbannya yakni korban Robby Wijaya.

Menurut Dwi Agus, kasus dugaan pencurian berawal pada Jumat 10 September 2021 yang silam. Dimana saat itu, saksi korban Robby Wijaya mendatangi Optik Candys beralamat di Jalan Kebayoran Lama No 50 RT 002/003 Kelurahan Sukabumi Utara, Kebun Jeruk, Jakarta Barat untuk menemui temannya Andy Budianto.

Ketika keduanya sedang berkomunikasi, saksi korban Robby Wijaya meletakkan telepon genggamnya di atas meja komputer pemeriksaan mata. Sejam kemudian, Robby Wijaya menuju bengkel sepeda motor daerah Kebon Jeruk dan telepon genggamnya tertinggal di meja komputer pemeriksaan mata tersebut.

Kemudian tersangka Hendra Yohanes Alias Acang melihat telepon genggam tersebut dan mengambilnya. Sayangnya, aksi pencurian tersangka Hendra Yohanis alias Acang diketahui Robby melalui CCTV yang ada di oprik tersebut.

Tersangka Hendra beralasan mengambil telepon genggam milik saksi korban karena keadaan ekonomi dan tulang punggung keluarga.

Dwi Agus menuturkan penghentian penuntutan terhadap kedua kasus tersebut dilakukan setelah kedua belah pihak melakukan perdamaian dan saling memaafkan antara tersangka dan korban. Yang disaksikan sejumlah pihak, baik keluarga korban maupun pelaku serta para saksi yang disepakati melalui surat perdamaian yang bermaterai.

“Kebijakan penerapan RJ kami lakukan sesuai instruksi Jaksa Agung, berdasarkan Perja nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” tegasnya

DISETUJUI JAMPIDUM

Sementara itu, ditempat yang sama, Kepala Seksi Pidana Umum, Hernando menegaskan pihaknya telah dua kali menerapkan kebijakan RJ.

“Saat ini kami sudah melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 2 (dua) kali, yang pelaksanaannya sudah sesuai prosedur dan secara berjenjang, serta sebelum melakukan penghentian penuntutan kami juga melakukan ekspose / gelar perkara terlebih dahulu, dan berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,”pungkas Hernando (REN)