Antisiapsi Kebakaran Karhutla, Jaksa Agung: Evaluasi Dan Tingkatkan Sinergisitas Upaya Pencegahan

oleh -1,239 views

Beritaobserver.Com–Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin mengingatkan kepada seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan harus menjaga kekayaan alam di tanah Sumatera Selatan yang sangat melimpah, namun maraknya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) telah merusak lingkungan dan ekosistem yang ada.

Guna meminimalisir terjadinya kebakaran Karhutla, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk mengevaluasi apakah penegakan hukum terkait kebakaran Karhutla sudah tepat

Hal tersebut dikemukakan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin dalam kunjungan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dengan didampingi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi, dan Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto.

Jaksa Agung menegaskan berdasarkan data yang tercantum pada situs Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) per tanggal 23 November 2021, Rekapitulasi Luas Karhutla di Provinsi Sumatera Selatan menunjukan tren kenaikan yang signifikan, yaitu: Tahun 2020 dengan luas 950 HA, dan Tahun 2021 dengan luas 2.927 HA

Selain itu, sambungnya, Jaksa Agung juga memerintahkan Kepala kejaksaan Tinggi dan para Kajari se Sumatera Selatan untuk melakukan evaluasi apakah penegakan hukum terhadap Karhutla yang selama ini dilakukan sudah tepat dan mendalami regulasi yang ada.

Untuk itu, Jaksa Agung memerintahkan da 4 hal guna meningkatkan sinergitas antar bidang teknis dalam upaya pencegahan Karhutla,

Pertama yaitu: Bidang Intelijen segera melakukan koordinasi dengan para stakeholders untuk mengevaluasi potensi AGHT secara komprehensif, serta membangun kesadaran masyarakat. Selanjutnya, bidang Pidana Umum agar dalam melakukan penanganan perkara dilakukan secara cermat, profesional dan terukur, apabila diperlukan pergunakan kewenangan penyelidikan lanjutan sebagaimana amanah undang-undang

“Point yang ketiga, Bidang Pidana Khusus untuk melakukan tindakan hukum jika ditemukan indikasi keterlibatan oknum aparat atau pejabat dalam kejahatan tersebut,”ujarnya

Dan yang terakhir, lanjutnya, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara agar membangun koordinasi dengan Kementerian LHK maupun Dinas LHK guna memaksimalkan ganti rugi yang kemungkinan diperoleh dari gugatan perdata yang diajukan.

Diakhir kata sambutannya, Jaksa Agung RI meyakini bahwa rangkaian upaya hukum diatas akan menuai hasil positif, yaitu memberikan efek jera kepada para pelaku, baik individu maupun korporasi, serta menimbulkan tanggung jawab untuk memulihkan keadaan alam seperti sediakala (REN).