Kejati Jabar Jebloskan Kades D Tersangka Kasus Peralihan Tanah Ke Rutan Polrestabes Bandung

oleh -1,137 views

Beritaobserver.Com–Tim jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat langsung menjebloskannya Kepala Desa Mandalawangi Kabupaten Bandung Jawa Barat, berinisial D ke rumah tahanan (Rutan) Polrestabes Bandung, selama 20 hari kedepan.

Pasalnya Kades D diduga terlibat kasus dugaan peralihan aset desa kurang lebih seluas 11000 meter persegi.

“Tersangka D ditahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 29 Nopember 2021 sampai 18 Desember 2021. Penahanan D yang dititipkan di Rutan Polrestabes Bandung,”kata Kasi Penkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (30/11).

Dodi Gazali Emil menegaskan penahanan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (tingkat Penyidikan) T-2 Nomor : Print-1248/M.2/Fd.1/11/2021 tanggal 29 Nopember 2021 an.

Dibeberkan Dodi, kasus yang menjerat Kades D sebagai tersangka berawal dari operasi intelijen Kejati Jabar terkait dugaan mafia tanah di Kabupaten Bandung. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan bidang pidana khusus Kejati Jabar.

Sementara modus operandi yang dilakukan D, sambungnya, berawal dari desa Mandalawangi yang mempunyai aset desa atau kekayaan desa berupa objek tanah carik yang sudah turun temurun sejak Tahun 1960 Persil 12 dan 13 Blok Pasir Hu’ut yang sebelumnya masuk wilayah desa Bojong Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung.

Kemudian tahun 2018 tersangka D bersama F dan Y sepakat untuk menukar objek tanah yang berasal dari tiga buah AJB atas nama AS yang berada di lokasi persil 16 Desa Mandalawangi menjadi tiga buah objek tanah yang berada di lokasi tanah carik persil 12 Desa Mandalawangi.

Tersangka D kemudian memerintahkan kepada para tim PTSL untuk membahas proses penerbitan sertifikat dengan pengajuan atas nama YR pada tanah carik persil 12 di Desa Mandalawangi (asset Desa Mandalawangi). Setelah sertifikat jadi kemudian tersangka D memberitahu kepada YR selanjutnya YR meminta kepada D untuk mengambil sertifikat ke BPN Kabupaten Bandung.

“Akibat perbuatan tersangka D tanah tersebut telah hilang aset desa Mandalawangi berupa tanah seluas 11000 meter persegi senilai kurang lebih Rp3,3 miliar,”pungkasnya (REN)