Beritaobserver.Com–Jaksa penuntut umum (JPU) memohon kepada majelis hakim agar menjebloskan mantan Direktur Utama PT Asabri (Persero) Sonny Widjaja hukuman pidana penjara 10 tahun penjara.
JPU menilai terdakwa Sonny Widjaja, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama primer
“Menyatakan Sony terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer pasal Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”kata Kepala pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonad Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Senin (06/12)
Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Leo menjelaskan, apa yang dilakukan terdakwa melanggar UU 20/2001 tentang perubahaan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Kami menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi terhadap terdakwa Sony Wijaya untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sony Wijaya dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan masa tahanan terdakwa selama di tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di dalam rutan,”bebernya.
Selain menuntut hukuman pidana, Sonny juga diharuskan membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ancaman 6 bulan penjara pidana jika tidak mampu membayar. Tidak hanya itu saja, Sonny diminta membayar uang pengganti senilai Rp 64,5 Miliar. Jika tak mampu membayar uang pengganti, Sonny akan dipenjara selama 5 tahun.
“Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Seperti diketahui, dalam perkara ini, kejagung delapan oramg tersangka. Mereka yakni, Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016 Mayjen Purn Adam Damiri; Dirut PT Asabri periode 2016-2020 Letjen Purn Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode 2008-2014 Bachtiar Effendi; Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi; Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo; Dirut PT Hanson Internasional TBK Benny Tjokrosaputro; serta Komisaris PT Trada Alam Mineral (TRAM) Heru Hidayat (REN)
