Tim Tabur Ringkus DPO Buronan 1 Tahun Penjara

oleh -830 views
Kapuspenkum Kejagung, Leornad Ebenezer Simanjuntak

Beritaobserver.Com–Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil meringkus kembali terpidana buronan kasus tindak pidana memiliki hasil hutan tanpa dilengkapi dengan surat yang sah.

“Terpidana atas nama Hardi Hermawan Alias Aseng Bin Hermawan berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung di Kuwukan Garuda Kav. Ramayana No. A1–A2 Kelurahan Lontar RT. 07 RW. 06 Kecamatan Sambi Kerep Kota Surabaya, Jawa Timur,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam siaran pers yang diterima, Senin (21/02).

Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Leo menjelaskan dalam kasus ini, Hardi Hermawan menyuruh, melakukan, dan turut serta melakukan pengangkutan, menguasai atau memiliki hasil hutan tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan.

Dalam proses hukum di Pengadilan, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 854 K/Pid.Sus-LH/2018 tanggal 30 Juli 2018, Hardi Hermawan dinyatakan terbukti secara sah sebagaimana ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a jo pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

“Yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- dengan ketentuan apabila tidak membayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,”beber Leo

Akan tetapi sebelum dijebloskan ke penjara Hermawan melarikan diri. Tidak tinggal diam, Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah langsung memasukkan namanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran tiga kali dipanggil tidak memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

“Pelariannya berhasil dihentikan Tim Tabur Kejagung tanpa perlawanan,”tukasnya

Leo menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *