2 Terdakwa Kasus Dugaan Unlawful Killing Dituntut 6 Tahun Penjara

oleh -871 views
Foto Sidang kasus dugaan unlawful killing yang menewaskan 6 anggota Front Pembela Islam (FPI) dengan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella. Para saksi sedang memberikan keterangannya dihadapan majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan.

Beritaobserver.Com–Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan dua terdakwa kasus dugaan unlawful killing yang menewaskan 6 anggota Front Pembela Islam (FPI) Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella terbukti bersalah dan menyakinkan.

Karenanya Jaksa memohon kepada majelis hakim agar mengabulkan permohonan tuntutannya terhadap kedua terdakwa selama enam tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap dengan pidana penjara selama enam tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan,”kata Jaksa Fadjar pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/02).

Jaksa menyakini kedua terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Lantaran keyakinan itulah, jaksa memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis 6 tahun penjara.

Sebelum membacakan tuntutannya, JPU membacakan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella, yaitu tidak memperhatikan asas legalitas, asas nesesitas, dan asas proporsionalitas, terutama dalam menggunakan senjata api saat mengawal para korban, yaitu empat anggota FPI, dari Rest Area KM 50 Tol Cikampek ke Polda Metro Jaya.

Hal yang meringankan terdakwa telah bertugas sebagai polisi selama 12 tahun. Pada masa tugasnya itu, Briptu Fikri tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Begitupula dengan terdakwa Ipda Yusmin.

Seperti diketahui peristiwa penembakan terhadap 6 anggota laskar FPI itu terjadi pada Senin, 7 Desember 2020 dini hari sekitar pukul 00.30 di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran menjelaskan alasan anak buahnya mengambil tindakan itu karena mobil penyidik dipepet dan diserang menggunakan senjata api dan senjata tajam oleh 10 orang anggota FPI. Akibat kejadian tersebut 10 dari 6 orang anggota FPI tewas.

Sidang pembacaan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa akan digelar pada Jumat (25/02) mendatang (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *